Menggelapkan Uang Retribusi Pasar Tradisional, Oknum Pegawai Outsourcing Dipecat 

Jumat, 10 Juni 2022 – 01:20 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Achmad Sjaifudin. (ANTARA/Abd Aziz)

jpnn.com, PAMEKASAN - Seorang oknum pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dipecat.

Oknum itu dipecat karena terbukti menggelapkan retribusi pasar tradisional.

BACA JUGA: 2 Pegawai Kontrak Dipecat Gegara Positif Narkoba

Perbuatan oknum pegawai itu merugikan uang negara hingga miliaran rupiah..  

"Oknum pegawai yang terbukti melakukan penggelapan ini merupakan pegawai outsourcing,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis, terkait dengan unjuk rasa sekelompok massa yang menuntut kejelasan penggunaan retribusi pasar.

BACA JUGA: Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH

“Selain dipecat yang bersangkutan juga kami tuntut untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan," tambahnya. 

Achmad Sjaifudin mengatakan temuan adanya dugaan penggelapan uang retribusi pasar oleh oknum itu berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA: Hmmm, Pegawai BPK Jabar Diduga Banyak Terima Suap dari Berbagai Pihak

Kala itu, Disperindag  Kabupaten Pamekasan menemukan indikasi mencurigakan atas pendapatan retribusi pasar yang dikelola pihak ketiga.

"Selaku pimpinan yang baru menjabat di Disperindag Pemkab Pamekasan, saya mengajukan permohonan kepada Inspektorat agar melakukan audit," katanya. Hasilnya, kata dia, memang ditemukan dugaan penggelapan.

Selanjutnya, Inspektorat menindaklanjuti dengan meminta Disperindag Pamekasan melanjutkan laporan kasus temuan penggelapan uang retribusi itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Hasil audit BPK memang ditemukan ada penggelapan selama tiga tahun, yakni di tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan nilai total Rp 1,7 miliar lebih," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditemukan penggelapan retribusi pasar yang dilakukan oknum tersebut sebesar Rp 506 juta lebih pada 2017, Rp 89 juta pada 2018, dan  Rp 480 juta lebih pada 2022.  

"Jadi, selain dipecat, oknum ini juga bersedia mengembalikan uang retribusi pasar yang digelapkan itu," katanya.

Pada Kamis pagi, sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor Disperindag Pamekasan menuntut agar Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin mengundurkan diri sebagai kepala dinas.

Tuntutan ini berdasarkan asumsi bahwa yang menggelapkan uang retribusi pasar adalah pimpinan institusi itu berdasarkan pengumuman dari laporan hasil pemeriksaan BPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler