Menggoda Cewek Lewat Didenda Rp 12,5 Juta

Sabtu, 04 Agustus 2018 – 13:38 WIB
Menggoda perempuan di jalan alias catcalling kini jadi perbuatan kriminal di Prancis. Foto: Comedy Central

jpnn.com, PARIS - Jangan sembarangan menggoda perempuan di Prancis. Sekadar bersiul, mengedip nakal, atau meneriaki pun jangan jika Anda tidak mau berurusan dengan hukum dan masuk daftar kriminal negara tersebut. Sebab, kini Prancis punya regulasi ketat untuk pria-pria iseng yang gemar catcalling alias menggoda.

Rabu (1/8) para legislator Prancis sepakat untuk menghentikan perbuatan mengesalkan yang dianggap remeh tersebut. Prancis menggedok undang-undang (UU) tentang catcalling yang masuk kategori pelecehan. Jika terbukti bersalah, si penggoda bakal didenda. Aturan itu mulai diterapkan September nanti.

BACA JUGA: Terseret Skandal Cabul, Uskup Agung Adelaide Lengser

’’Dulu, pelecehan di jalanan tidak dihukum,’’ ujar Menteri Kesetaraan Gender Prancis Marlene Schiappa seperti dikutip stasiun radio Europe 1 Kamis (2/8).

Tapi, kini jangan harap keisengan-keisengan yang membuat kaum hawa merasa terhina itu didiamkan. Pemerintah akan menindak tegas pelaku secara hukum.

BACA JUGA: Simak Baik-baik, Ini Sketsa Wajah Begal Payudara di Depok

Schiappa adalah arsitek regulasi anyar yang bertujuan melindungi perempuan tersebut. Dia berharap kaumnya tidak lagi waswas saat berjalan sendirian di jalanan yang menjadi lokasi nongkrong para pria. Atau, cemas diisengi penumpang-penumpang pria saat naik transportasi umum.

Denda yang ditetapkan pun tidak sedikit. Untuk komentar-komentar berbau seksis, denda paling ringan USD 104 atau Rp 1,5 juta sampai maksimal USD 868 (Rp 12,5 juta).

BACA JUGA: Pengakuan Mahasiswi Ungkap Ajakan Indehoi dari Pak Dosen

Tak hanya komentar, tindakan yang termasuk merendahkan, mempermalukan, serta mengintimidasi tindak permusuhan dan penyerangan juga mengandung denda.

Nilai denda menjadi lebih besar jika pelaku mengambil foto atau video baju dalam tanpa izin. Pelaku harus membayar USD 17.380 yang setara dengan Rp 251,9 juta.

UU baru itu terinspirasi kasus Marie Laguerre Juli lalu. Mahasiswi 22 tahun tersebut digoda seorang pria di depan sebuah kafe dalam perjalanan pulang ke rumah.

Laguerre mendekati pria itu dan memintanya berhenti menggoda. Si pria tak terima dan memukul wajahnya. Setelah itu, dia ngeloyor pergi.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV. Laguerre lantas mengunggahnya lewat akun Twitter. Video itu viral dan direspons dengan pembentukan UU tersebut.

Tetapi, UU itu tidak membuat Laguerre puas. ’’Rasanya seperti sebuah lelucon. Saya rasa itu tidak realistis. Akan dibutuhkan banyak polisi untuk menjaga tiap sudut jalan,’’ ujarnya seperti dilansir AP.

Polisi juga membutuhkan banyak latihan untuk mengetahui mana saja yang masuk kategori catcalling. Dia meyakini bahwa pembelajaran untuk mengubah kebiasaan penduduk bakal lebih efektif ketimbang denda. (sha/c7/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pelecehan di Australia Tolak Kompensasi Rp 804 Juta


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler