Menghadapi Persidangan, Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara

Selasa, 22 Maret 2022 – 19:50 WIB
Ilustrasi - Habib Bahar bin Smith. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, sebanyak 40 pengacara akan mengawal penceramah itu menghadapi persidangan nanti.“(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang,” ungkap Ichwan dikonfirmasi, Selasa (22/3).

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar

Dia memastikan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum yang akan dikerahkan juga sudah siap. 

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith, Simak

“Insyaallah kami sudah siap disidangkannya (perkara) Habib Bahar. Tim sudah siap semuanya,” kata Ichwan Tuankotta dilansir jabar.jpnn.com

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).

BACA JUGA: Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar

“Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.

Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. 

Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Selain Bahar,  polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (mcr27/jpnn)

Artikel ini telah tayang di jabar.jpnn.com dengan judul

Menghadapi Persidangan, 40 Pengacara Siap Kawal Bahar Smith


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler