jpnn.com, ROHIL - Pria berinisial LA alias Limbat (44), warga Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ditangkap polisi setelah menghamili anak kandung.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto menyebut Limbat ditangkap Polsek Pujud pada 10 Juli 2023.
BACA JUGA: Pria Tua di Pekanbaru Ini Tepergok Istri Muda saat Mencabuli Anak Tiri, Alamak
“Tersangka LA sudah kami tangkap karena mencabuli anak kandung," kata Andrian kepada JPNN.com Kamis (13/7).
Konon Limbat sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putrinya yang berusia 16 tahun sejak 2017 silam.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat
Perbuatan itu bahkan rutin dilakukan Limbat tiap bulan sejak 2017 hingga terakhir Jumat 10 Juli 2023.
“Perbuatan itu terungkap setelah korban hamil. Akhirnya ibunya membuat laporan di Polsek Pujud,” pungkas Andrian.
BACA JUGA: Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow
Limbat dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito