jpnn.com, JAKARTA - Laporan polisi terhadap dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando datang silih berganti.
Setelah sempat dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim, kini Ade dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ogah Main Hakim Sendiri, FPI Laporkan Ade Armando ke Polisi
Pelapornya kali ini adalah Denny Andrian Kushidayat yang sebelumnya sempat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menistakan agama.
Denny Andrian mengaku melaporkan Ade karena diduga menghina azan seperti yang dilakukan Sukmawati melalui puisi Ibu Indonesia.
BACA JUGA: Singgung Kencing Unta dan UBN, Ade Armando Dipolisikan Lagi
Pasalnya, Ade Armando menulis status ‘Azan tidak suci’ di akunnya di Facebooknya.
Laporan itu diterima dengan nomor register LP/1995/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu Ade diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan
BACA JUGA: Tenang Saja, Kasus Ade Armando Segera Digarap
Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi saya ini ikut follow FB-nya, kemudian ada kalimatnya azan tidak suci," kata Denny di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4).
Sebagai muslim, Denny merasa tidak terima dan memilih melaporkan Ade Armando ke polisi.
Dalam laporannya itu, Denny membawa beberapa barang bukti, yakni screenshot terkait tulisan Ade yang diunggah di akun Facebooknya.
Dengan pelaporan ini, dia berharap Ade kapok dengan ulahnya. Denny juga berharap Ade bisa dipecat dari posisinya sebagai dosen di UI.
"Ini memalukan UI. Saya bukan UI, tapi saya minta rektorat UI mempertimbangkan lagi Ade Armando masih mau dipertahankan atau tidak,” tegas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Hina Habib Rizieq, Ade Merasa Reputasinya Dirusak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan