jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Si pelapor adalah Ratih Puspa Nusanti, anggota pengajian Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Dituduh Hina Habib Rizieq, Ade Merasa Reputasinya Dirusak
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, laporan terhadap Ade memang baru diterima, sehingga harus dipelajari dulu.
“Saya sudah sampaikan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim untuk berkoordinasi. Bisa saja kasus yang di Polda Metro ditarik ke Bareskrim,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (3/1).
BACA JUGA: Dilaporkan atas Dugaan Hina Habib Rizieq, Begini Respons Ade
Soal pemanggilan dan kemungkinan dilakukan penahanan, menurut dia, pimpinan Polri tak punya hak untuk menekan atau intervensi. Karena penahanan adalah penilaian subjektif penyidik.
“Berkaitan dengan penahanan itu kewenangan subjektif penyidik. Enggak bisa diintervensi,” kata dia.
BACA JUGA: Novel Ungkap Postingan Ade Armando Hina Habib Rizieq
Diketahui, Ade sudah lama berstatus terangka pelanggaran UU ITE, yang perkaranya ditangani Polda Metro Jaya.
“Tenang aja, kasus Ade Armando akan terbuka satu dua hari ini, saya minta Bareskrim merilis,” tandas Iqbal. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan