jpnn.com, JAKARTA - Ade Armando lagi-lagi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini yang melaporkannya adalah Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatul Fatah Salman Al Farisi.
Pelapor menganggap Ade telah menghina hadis. Menurut Salman, salah satu posting-an Ade di akun Facebook-nya menyebut hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah.
BACA JUGA: Tenang Saja, Kasus Ade Armando Segera Digarap
“Posting-an yang dia unggah mengindikasikan pada sebuah penistaan," ucap Salman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Sebagai bukti, Salman telah melampirkan status Facebook Ade pada Desember 2017 dan awal Januari 2018.
BACA JUGA: Hina Kiai di Facebook, Eno Dibekuk Polisi
Posting-an itu tentang kencing unta dan melibatkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) yang diunggah pada Jumat (5/1) dan Minggu (7/1).
"Ada pemahaman dari ulama bahwa minum air kencing, ini kan masih dalam tataran ikhtilaf yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yang menguasai bidang hadis. Ade ini siapa?" ucap dia.
BACA JUGA: Dituduh Hina Habib Rizieq, Ade Merasa Reputasinya Dirusak
Salman menambahkan, posting-an Ade sangat berbahaya karena memberikan kesan hadis sebagai sumber yang tidak akurat dan tidak terpercaya.
Sementara dalam perspektif Islam, hadis dan Alquran adalah sumber yang sangat akurat dan terpercaya.
Atas hal itu, Ade yang juga tersangka di Polda Metro Jaya dianggap melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan atas Dugaan Hina Habib Rizieq, Begini Respons Ade
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan