Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm

Kamis, 08 Desember 2022 – 21:24 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Humas Polres Lamtim

jpnn.com, LAMPUNG - Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah mencuri sepeda motor pada Senin lalu.

Tersangka warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu mencuri motor milik ibu tirinya.

BACA JUGA: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya Sendiri, Motifnya Terkuak, Ya Tuhan

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan motor yang dicuri ialah Honda Vario bernomor polisi BE 2382 NBO.

"Ternyata motor tersebut milik korban berinisial EL yang juga merupakan ibu tiri pelaku," kata dia.

BACA JUGA: Cemburu, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya

Peristiwa itu terjadi saat tersangka bermalam di rumah ibu tirinya, kemudian pada malam hari, tersangka nekad membawa kabur sepeda motor di rumah tersebut.

Kapolres menambahkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah akibat peristiwa itu.

BACA JUGA: Viral, Pencurian Satu Stoples Kabel Data Handphone di Bekasi, Keterlaluan

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan.

Petugas kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Petugas kepolisian mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres AKBP Zaky. (mar10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang Bersama Pria di Dalam Rumah, Heemm..


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler