JAKARTA- Pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) tentang KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya bisa kembali menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11)Bedanya, kini keduanya dilarang meladeni pertanyaan yang diajukan wartawan
BACA JUGA: TPF Tutup Peluang Impeachment
Jawaban kedua Wakil Ketua KPK nonaktif ini,bila ditanya wartawan, hanyalah senyumanBibit-Chandra ditahan selama 5 sejak Kamis pekan lalu dengan alasan dikhawatrikan mengganggu proses penyidikan karena sering memberikan keterangan pada wartawan
BACA JUGA: DPR Setuju Polri Di Bawah Depdagri
Setelah MK membuka rekaman hasil sadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo Selasa (3/11) ditambah adanya penetapan MK agar penahanan keduanya ditangguhkan, Selasa tengah malam keduanya dibebaskan dari tahanan."Yang pasti, Pak Bibit dan Pak Chandra senang," tambah Bambang Widjojanto, pengacara lainnya
BACA JUGA: Buyung : Anggodo Harus Tetap Ditahan
Dasarnya, tak ada alasan hukum yang bisa memperkuat bahwa keduanya telah menyalahgunakan wewenang dengan cara mencabut cekal tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo (kakak Anggodo)Rekaman bahkan dengan jelas mengungkap bahwa Anggodo adalah orang yang paling aktif membuat rekayasa menjerat Bibit-Chandra, yang diduga mendapat bantuan dari oknum kepolisian dan kejaksaan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bukti Mafia Kendalikan Negara
Redaktur : Soetomo