Mengubah Minyak Goreng Curah menjadi Kemasan, Wanita Ini Berurusan dengan Polisi

Sabtu, 02 April 2022 – 01:59 WIB
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan pengungkapan kasus mengubah minyak goreng curah ke kemasan di Mapolres setempat, Puruk Cahu,Jumat (1/4/2022). ANTARA/Supriadi

jpnn.com, PURUK CAHU - Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial H (32), karena diduga melakukan kegiatan ilegal mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan. 

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan H melakukan tindakan itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang.

BACA JUGA: TNI AL Datang, Awak Kapal Pengangkut BBM Tanpa Dokumen Melompat ke Laut dan Menghilang

"Dia telah ditetapkan menjadi tersangka,”  kata I Gede Putu Widyana didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie  di Puruk Cahu, Jumat (1/4). 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

BACA JUGA: Mulyanto: Jangan Sampai BBM Pertalite menjadi Langka 

“Untuk barang bukti, telah diamankan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. 

BACA JUGA: Rizal Ramli Sentil Kinerja Mendag Mengurus Mafia Minyak Goreng, Kalimatnya Jleb!

Polisi kemudian menangkap tersangka H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.

I Gede Putu WIdyana mengatakan minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merek 'Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas” dan dijual dengan harga Rp 26 ribu per liter.

"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp 17 ribu per liter, tetapi faktanya tersangka menjual Rp 26 ribu per liter," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H yang merupakan warga Murung Raya, Kalteng, itu I Gede mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukan pelaku sejak Februari 2022 lalu dan dijual dari rumah ke rumah.

"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai Rp 200 ribu," tambahnya.

Untuk asal minyak goreng curah, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merek terkenal.

Atas perbuatan tersebut, kata AKBP I Gede Putu Widyana, tersangka H dijerat pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler