jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menantang pemerintah untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi online. Menurutnya, pemerintah harus bertindak tegas agar lapangan bisnis transportasi menjadi rata.
Harryadin mengatakan, saat ini pengemudi taksi konvensional keberatan karena lahan mereka direbut penyedia transportasi berbasis aplikasi. Apalagi layanan taksi online yang kini menjamur juga membanting harga.
BACA JUGA: Kemenhub Persilakan Pemda Mengatur Ojek Online
"Saya melihat pemerintah ini tidak punya daya tawar terhadap pemilik aplikasi. Dan untuk mendapatkan daya tawar, ya tunjukkan power dari pemerintah. Misalnya tutup dulu satu hari (aplikasinya, red),” ujar Harryadin dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Menurut dia, selama pemerintah tak berani menunjukkan kedigdayaannya, perusahaan transportasi online juga bakal enggan melakukan negosiasi mencari jalan tengah. Harryadin pun meyakini, apabila pemerintah pusat berani memblokir aplikasi penyedia jasa taksi online, semua pihak pasti akan berupaya duduk bersama mencari solusinya.
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ
"Game-nya pasti akan berubah, dinamikanya akan berubah total. Artinya, masing-masing akan mau duduk dalam meja perundingan," ucapnya.
Kendati demikian, sambung dia, upaya itu hanya untuk menjinakkan pemilik aplikasi. Sebab, jangan sampai kebijakan itu justru mematikan inovasi di tengah perkembangan dunia digital.
BACA JUGA: Akhirnya PM No.11/2017 Diterbitkan, INSA Sambut Gembira
"Intinya diaturlah tapi jangan mematikan inovasi. Jadi jangan terlalu ketat juga aturannya. Misalnya yang penting-penting aja seperti mengatur pricing (tarif, red) dan kuota (pengemudi) serta keselamatan dan jaminan bagi penumpang. Tidak perlu atur yang lain-lain," paparnya.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi PM 32 Berlaku April, Jangan Mudah Terprovokasi!
Redaktur : Tim Redaksi