jpnn.com, BATAM - Ratusan sopir taksi konvensional meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tegas menindak taksi online yang masih beroperasi padahal tidak ada izin di Batam, Kepri.
"Dishub sampaikan belum ada izin taksi online di Batam. Nyatanya, di lapangan banyak yang beroperasi," kata Ketua Forum Peduli Nasib Taksi Kota Batam, Omo Maretralita, Kamis (8/6) pagi.
BACA JUGA: Dewan: Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan Tahun Ini
Dia menilai dalam hal ini Dishub Batam tidak berdaya, untuk itu dalam aksi spontan yang belum dapat izin dari kepolisian ini pihaknya ngotot ingin bertemu dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
"Masa tak ada izin tapi terus beroperasi, ini yang buat kami ingin ketemu walikota. Kami sekarang tak demo, kami hanya ingin datang ketemu Pak Wali, bukan demo," katanya lagi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal di Warnet
Menurutnya, sejak 1 Juni 2017 lalu lebih dari 30 taksi online diamankan oleh pihaknya, sebagian diserahkan ke polisi dan sebagiannya lagi dilepas karean telah berjanji tak kembali beroperasi tanpa merusak taksi online tersebut.
Dia merinci, taksi online yang diamankan tersebar di di bandara Hang Nadim 10 unit, Nagoya Hill ada 15 taksi, di Harbour Bay ada delapan taksi, daerah Batamcenter sembilan taksi, di BCS Mall ada dua taksi.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB, Orang Tua Siswa Sudah Antre Sejak Subuh di Depan Sekolah
"Kami tidak anarkis, dari jumlah tersebut tak ada yang kita ganggu. Tapi nggak tahu ke depan, sabar ada batasnya," ujarnya.
Dia berharap, karena taksi online tak berizin di Batam, pemerintah harus bertindak cepat agar masalah tidak terus berlanjut. Apalagi kehadiran taksi online tak berizin di Batam menganggu iklim usaha taksi konvensional.
"Jumlah kami (taksi konvensional) 2.800 armada, mereka itu (taksi online) bisa rekrut kapan saja dan tidak terbatas. Masa banyak yang ilegal, kalau pemerintah tak mau membersihkan, kita yang bersihkan," ucapnya.
Pembina Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang, Anto Duha, bahkan mengungkapkan pengaturan jumlah taksi di Batam merupakan salah satu kontrak politik dengan pengemudi taksi.
"Ini kontrak politik dulu, beliau (Muhammad Rudi) sampikan toh izinnya ke kita, tapi sekarang? ini yang mau kita tagih juga," ucapnya.
Dia menyampaikan sejatinya mengapresiasi langkah Dishub Batam tidak memperbolehkan taksi online beroperasi karena belum berizin, namun yang kini dituntut adalah penegakan aturan yang telah dikeluarkan.
"Taksi online itu mungkin udah dapat izin aplikasinya, tapi izin ransportasi umum kan belum, kan ilegal," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
Menurutnya, walau secara administratif adalah wilayah Pemko Batam, namun penindakan di lapangan perlu koordinasi dengan aparat kepolisian.
"Hari ini (kemarin) saya akan telepon pak Kapolres (Kapolres Barelang AKBP Hengki), kalau bisa langsung ketemu saya akan ketemu," ucap Rudi.
Dia menyampaikan, upaya mencari solusi tersebut penting dilakukan karena baik taksi konvensional maupun online adalah warga Batam yang harus sama-sama dilindungi oleh pemerintah.
"Dua ini kita harus kita dudukkan, kita selamatkan. Kalau boleh bergabung ayok kita lakukan berdasarkan kesepakatan bersama, untuk menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Terkait kontrak politik yang disebut pihak taksi konvensional, Rudi tegas membantah, bahkan dia menyampaikan dirinya adalah orang yang enggan membuat kontrak politik dengan siapapun, karena menurutnya tindakan tersebut dapat beresiko ke depan.
"Mereka dukung saya dan saya janji mungkin itu yang disebut kontrak politik, itu janji bukan kontrak politik," katanya.
Dia mengungkapkan ada dua janji yang dia sampaikan pada pihak taksi online dulu, pertama permintaan mengganti Kepala Dishub (Zulhendri jadi Yusfa Hendri) dan permintaan membatasi armada taksi di Batam.
"Kan udah saya penuhi janji itu, kadishub saya ganti, lalu taksi tak boleh tambah lagi armadanya juga, kan clear. Tapi sekarang ada lagi taksi online, ini yang akan didudukkan lagi," katanya.
Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri mengatakan sejatinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sebenarnya sudah jadi aturan main taksi online.
Hal pertama yakni, badan usaha aplikasi tidak bisa tidak bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan.
Menurutnya, badan usaha aplikasi kalau ingin menyelengarakan angkutan harus bekerjasama dengan badan usaha yang punya izin angkutan yang sudah ada.
"Yang sudah punya izin seperti bapak-bapak ini, kalau kerjasama silahkan tapi kalau selenggarakan sendiri tidak boleh," katanya.
Lanjut dia, merujuk pada aturan tersebut taksi online masuk kategori angkutan khusus, yang pengaturannya melalui pemerintah provinsi. Syaratnya diantaranya, badan usaha taksi yang diajak oleh badan usaha aplikasi kerjasama minimal punya lima angkutan.
"Yang ditangkap ini kan memang perorangan. Syarat lain juga harus ikut KIR, punya kartu pengawasan dan tarif ditetap dirjen perhubungan darat kemehub atas usul gubernur, bukan ditetapkan sendiri," tutupnya. (cr13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Family Bonding Staycation di Batam Seru Abis
Redaktur & Reporter : Budi