jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjamin pemerintah daerah tidak akan menolak revisi PM 26/2017.
Hal tersebut karena Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Selain Lindungi Penumpang, PM 26 Akomodir Kepentingan Sopir
Justru menurut Budi, revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memberikan kesetaraan bagi semua pihak.
“Jika melihat hirarkinya, maka Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah. Kami juga ingin sampaikan kepada kepala daerah bahwa apa yang diberikan ini justru mengatur dengan baik, mengatur dengan adil, memberikan kesetaraan dan memberikan kemudahan. Tapi saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri,” ujar Budi.
Di samping itu 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA telah diatur kembali pada revisi ini karena sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017.
BACA JUGA: Soal Angkutan Online, Alex: Sabar Tunggu Aturan Kemenhub
Menurut Budi, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga kan mengakomodir kepentingan para sopir.
“Apa yang kami lakukan itu selain melindungi penumpang, juga melindungi para sopir. Para sopir yang telah memiliki mobil, bisa mendapatkan penghasilan yang layak,” tandasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: BKS Kerja Sama Bareng Menteri Transportasi se-ASEAN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konektivitas Udara Diharapkan Lebih Merata ke Seluruh Jateng
Redaktur & Reporter : Yessy