jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017
Tapi, lagi-lagi pemerintah memberi kelonggaran. Pengemudi yang belum memenuhi ketentuan tidak akan langsung ditindak tegas.
BACA JUGA: Menhub tak Menyangka Arus Mudik Nagreg Landai di H-1
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar ada jarak waktu hingga enam bulan ke depan untuk penyesuaian.
Penindakan dapat dilakukan melalui peringatan hingga pada waktunya bisa dilakukan tindakan tegas.
BACA JUGA: Polisi Siap Pandu Pemudik Lewat Tol Fungsional Malam Hari
”Penegakan hukum dengan jatuh tempo 1 Juli memang harus ditegakkan. Saya imbau pemda dan polri tidak serta merta lakukan tindakan lugas,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin (3/7).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, dalam praktiknya nanti penjatuhan sanksi memang tidak akan serta merta.
BACA JUGA: Bulan Depan Rel Dipasang, Menhub: LRT Palembang Selesai sebelum AG
Hal ini akan dimulai dengan peringatan hingga pemblokiran dan pencabutan izin operasional, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ada tiga tingakat pelanggaran. Pertama, pelanggaran ringan. Misalnya, sudah berizin namun tidak memiliki sticker khusus angkutan online.
Kedua, pelanggaran sedang. Di sini, driver bisa masuk dalam kategori pelanggaran ini jika ternyata memang sudah berizin namun melakukan pelanggaran ketentuan lain. seperti, soal keselamtan dan lainnya.
Paling berat adalah pengoperasional kendaraan oleh operator yang belum memenuhi seluruh persyaratan. Mulai dari KIR, Izin dan lainnya.
”Ini yang berat. Kita inventarisir lalu kita warning. Kalau memang tidak diindahkan, kita surati Kominfo untuk proses blokir,” ujarnya.
Untuk memantau kepatuhan pihak aplikasi dan driver, Kemenhub berencana membentuk tim monitoring. Mereka akan disebar ke beberapa daerah untuk mengamati kondisi di lapangan.
Selain itu, dibuka pula call center untuk pengaduan masyarakat. “Bisa saja nanti jadi penumpang. Lalu lihat kendaraan sudah sesuai atau tidak,” tegasnya.
Ada beberapa hal pokok yang diamanatkan dalam PM 26/2017 ini. Mulai dari ketentuan wajib uji KIR, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penetapan jumlah kuota, hingga kewajiban balik nama STNK menjadi badan hukum.
Pudji menjelaskan, saat ini yang masih jadi kekhawatiran para driver adalah soal balik nama STNK. Banyak yang mengaku enggan karena selama ini hanya partime saja.
Sehingga, balik nama akan sangat memberatkan. Ada pula ketakutan bila harus balik nama STNK badan hukum lalu kemudian berkonflik.
”Ini nggak ujug-ujug balik nama. Kalau baru ya nunggu habis dulu baru balik nama. Gak langsung sekarang,” jelasnya.
Lalu, lanjut dia, bisa ada perjanjian kerja sama yang menyatakan balik nama hanya sementara selama kerja sama berlangsung. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antusias Sambut Proyek Trem, KAI Siapkan Pembebasan Lahan
Redaktur & Reporter : Soetomo