jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat aturan soal ojek online.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata menyatakan, ojek online sebagai angkutan umum tidak ada dalam Undang-undang.
BACA JUGA: Kemenhub: Ini Bisa Mengarah ke Predator
"Walaupun belum diatur sebetulnya pemda berwenang mengatur," ujar Barata dalam diskusi Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Barata menambahkan, sejumlah negara di dunia juga tidak memasukkan kendaraan roda dua sebagai angkutan di dalam Undang-undang mereka. Karenanya, kata dia, bukan hanya Indonesia saja yang tidak mengatur soal ojek online di dalam UU. "Pemda bisa atur itu," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Penyebab Transportasi Online Tak Takut Pemerintah
Ketua DPP Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safruhan Sinungan menilai pemerintah pusat harus turun tangan mengatasi persoalan ini.
Dia menegaskan, peraturan harus dikeluarkan bukan, bukan pemda. Ini mengingat persoalan tersebut sangat sensitif.
BACA JUGA: Tunda 6 Bulan, Permenhub Akomodir Semua Kepentingan
"Tidak bisa kita serahkan pemda karena sangat sensitif tentang keselamatan, ini harus diambil alih pemerintah," kata dia di kesempatan itu.
Dia mengatakan, kendaraan roda dua bisa diakomodir. Sebab, kendaraan roda dua bukan hanya untuk penumpang.
"Tapi misalnya kirim barang, pesan makanan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hentikan Gesekan Transportasi Online dan Konvensional!
Redaktur & Reporter : Boy