Menhut Janji Izinkan Alih Fungsi Hutan di Batam

Rabu, 29 September 2010 – 03:43 WIB

JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), menemui Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di kantor Kementrian Kehutanan, Selasa (28/9)Tujuan DPD asal Kepri mendatangi Menhut, untuk menanyakan komitmen menteri yang juga politisi Partrai Amanat Nasional (PAN) itu tentang proses pelepasan kawasan lindung di Batam.

Dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih setengah jam itu, Menhut menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan surat keputusan tentang pelepasan hutan di Batam yang terlanjur dialihfungsikan

BACA JUGA: Tarakan Bagai Kota Mati

Adapuan anggota DPD asal Kepri yang bertemu Menhut adalah Aida Ismeth, Hardi Hood, Zulbachri dan Jasarmen Purba


Ditemui usai bertemu Menhut, salah satu anggota DPD asal Kepri, Jasarmen Purba, menyatakan, dirinya di depan Menhut memaparkan kondisi terakhir di Batam, di mana ribuan sertifikat tanah dan lahan tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jasarmen sempat mengingatkan bahwa ada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang memberi kewenangan kepada Otorita Batam (OB) untuk mengelola lahan

BACA JUGA: Penumpang di Terminal Dipelototi

"Kalau masalah Batam ini tak kunjung tuntas, itu artinya Keppres kalah oleh keputusan Menteri
Jangan sampai ini terjadi karena akan menggangu investasi di Batam," ucap Jasarmen.

Menanggapi paparan DPD Kepri, kata Jasarmen, Menhut langsung memberi respon positif

BACA JUGA: Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara

"Pak Menhut mengaku malu kalau masalah hutan Batam ini tidak segera tuntasKarena sudah 20 tahun tapi belum ada penyelesaian," ujar Jasarmen.

Ditambahkan pula, Menhut menjanjikan untuk segera menerbitkan SK tentang perubahan status hutan lindung di Batam tanpa mempersoalkan lagi masalah lahanPasalnya, lahan pengganti di kawasan Rempang dan Galang seluas 2800 hektar sudah dua kali luas hutan di Batam yang dialihfungsikan.

"Janji Pak Menteri masalah ini akan diselesaikan dalam waktu dekat ini," ujar Jasarman mengutip pernyataan Menhut.

Lantas apa yang membuat Menhut tak kunjung mengeluarlan surat keputusan? "Lebih cepat lebih baikKita tinggal menunggu risalah rapat dari Menteri Koordinator PerekonomianSegera diurus," kata Jasarmen lagi-lagi menirukan Menhut.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, mengatakan bahwa ribuan sertifikat tanah masih tertahan di BPNPasalnya, belum adanya keputusan Menhut tentang pelepasan kawasan lindung di Batam membuat sertifikat tak bisa lagi diperpanjang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan, 7 Kapal Nelayan Ditangkap di Nunukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler