Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat

Jumat, 03 Januari 2025 – 22:57 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1) saat menemui perwakilan organisasi sipil. Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima perwakilan organisasi sipil atau Civil Society Organization (CSO), seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), dan Perkumpulan HuMa, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1) ini

Pertemuan dilaksanakan demi membahas kerja sama pengelolaan wilayah hutan adat bersama masyarakat lokal. 

BACA JUGA: Ratas dengan Prabowo, Menhut Singgung Potensi Hutan Jadi Cadangan Pangan

Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan sebenarnya terbuka bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk CSO dan NGO menyelesaikan masalah hutan.   

"Saya tahu persis keterbatasan pemerintah baik dari sumber daya, dari segi manusia maupun pendanaan. Approach-nya harus diubah juga," ujar kata Menhut.

BACA JUGA: Selangkah Lagi, 20.000 Hektar Hutan Adat Marga Ogoney Papua Barat Bakal Diakui Negara

Raja Juli bahkan mengaku siap menerima kritik dari CSO dan NGO, termasuk diajak diskusi menyikapi permasalahan hutan di Indonesia. 

"Saya terbuka untuk diskusi dan mendapat kritik, kita sama-sama cari titik temu dimana," kata eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu.

BACA JUGA: Pertemuan Bilateral dengan Dubes UK, Menhut Perkuat Kerja Sama Folu Net Sink 2030

Raja Juli setelah pertemuan memerintahkan Plt Sekjen Kementerian Kehutanan Mahfudz menindaklanjuti hasil dialog bersama CSO dan NGO. 

Selain itu, Raja Juli meminta pegawai di Kemenhut membentuk satuan tugas (satgas) demi mewujudkan koordinasi intens dengan CSO dan NGO.

Sementara itu, Direktur HuMa Agung Wibowo mengatakan pihaknya mendorong agar Raja Juli menindaklanjuti kolaborasi riset produk hukum daerah terkait masyarakat dan hutan adat

"Kami mendorong Menteri bisa menindaklanjuti kolaborasi riset produk hukum daerah yang berhasil memetakan 461 produk hukum daerah terkait masyarakat adat dengan 2,9 juta hektar wilayah adat yang sudah diakui di produk hukum daerah tersebut. Kami juga meminta kementrian segera menindaklanjuti 81 permohonan hutan adat yang sudah diajukan oleh koalisi hutan adat," kata dia. 

Agung berharap komitmen terkait penetapan hutan adat terus dilakukan dan beberapa hal bisa dilakukan sebagai langkah percepatan serta perbaikan. 

"Di antaranya, perlu menghidupkan kembali Pokja hutan adat sebagai forum multipihak dalam kerja-kerja hutan adat. Kebijakan untuk menyederhanakan proses penetapan hutan adat yang aksesibel bagi MHA, dan memastikan revisi UU kehutanan dapat memperkuat hutan adat," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler