Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan

Jumat, 07 November 2014 – 16:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan moratorium pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan korporasi.

Karenanya, para pejabat Eselon I Kementerian itu diimbau untuk tidak memberikan izin tersebut.

BACA JUGA: Politikus PAN Sebut Dana Kartu Sakti Jokowi tak Jelas

"Kepada pejabat Eselon I di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin, moratorium. Izin pinjam pakai ataupun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Siti, moratorium itu dilakukan untuk menata perizinan dengan baik. Sebab, sambung dia, presiden telah memerintahkan perizinan harus diberikan secara adil, benar, dan akuntabel.

BACA JUGA: KIH-KMP Gelar Paripurna Bersama Senin Depan

"Kita tahan dulu sampai prosedur perizinan seperti diharapkan Bapak Presiden," ujar mantan sekjen Kemendagri itu.

Lebih lanjut, Siti menyatakan kementerian kehutanan sudah melakukan ekspose tentang penggunaan Kawasan Hutan bersama tim penegak hukum pada tahun 2010.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Presiden Jangan Asal Ngomong

"Ekspose itu telah dilaksanakan di delapan provinsi yaitu Riau, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimatan Selatan, dan Sulawesi Tenggara," ucapnya.

Siti menambahkan kemenhut juga diminta melakukan penyelidikan usaha perkebunan di Kalimantan Barat. "Kami tindaklanjuti antara lain di kabupaten Sambas Kalbar karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan," ujar Siti.

Terkait koordinasi supervisi penataan usaha tambang, Siti menyatakan Kemenhut telah melaksanakan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi di antaranya Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

"Untuk ini telah disurati para gubernur dan bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindak lanjutnya enam IUP dicabut, dua direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PD: BBM Naik, Inflasi Bertambah, Hidup Makin Sulit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler