Menikah Bayar Rp 600 Ribu ke Bank, Jangan Kasih Amplop ke Penghulu

Minggu, 31 Maret 2019 – 00:05 WIB
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap ada pengangkatan atau penambahan penghulu baru. Hal ini karena jumlah penghulu di Kota Minyak makin minim, tak sebanding dengan pasangan yang akan menikah.

Dirinya menyebut, dalam setahun ada 5.000 pasangan menikah di Balikpapan. Rasio yang tidak seimbang dengan jumlah penghulu. Diketahui, kini hanya ada tujuh penghulu tetap dan empat staf KUA/Kemenag Balikpapan yang mendapatkan surat rekomendasi atau diperbolehkan menikahkan calon pengantin.

BACA JUGA: Joshua Suherman dan Clairine Clay Sama – sama Menabung

“Selain keteteran, tentu jumlah tersebut membuat calon pengantin yang ingin menikah akan sedikit tertunda. Harus ada solusi. Memaksimalkan hari kerja itu bisa jadi jalan keluar. Tapi mestinya ada pengangkatan penghulu baru,” ucap Rizal.

Salah satu alasan penghapusan P3N (pegawai pembantu pencatat nikah) dikarenakan menghindari gratifikasi. Terlebih calon pengantin yang memilih melaksanakan akad di luar KUA.

BACA JUGA: Istri Kaget Lihat Foto Suami Menikah dengan Anggota Dewan

Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak Juni 2014, setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama, termasuk biaya pencatatan nikah.

BACA JUGA: Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa

BACA JUGA: KUA Dibobol Maling, Puluhan Buku Nikah Raib

Pasangan yang menikah di luar KUA mesti membayar biaya sebesar Rp 600 ribu ke bank yang telah ditunjuk. Sebagai jasa profesi juga biaya transportasi si penghulu.

Dengan catatan, masyarakat tidak perlu lagi menambah biaya lainnya kepada penghulu yang bertugas ataupun ke KUA. Karena setiap pemberian warga berupa amplop berisi uang atau barang akan dikategorikan gratifikasi.

“Memang perlu disosialisasikan, tidak hanya penghulu tapi juga masyarakat atau pasangan yang akan menikah,” tambah Rizal.

Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Balikpapan Masrivani menuturkan, pusat bersikukuh P3N mesti dihapuskan dengan melayangkan surat instruksi terakhir pada November 2018.

Hingga akhirnya, secara resmi 31 Desember tahun lalu layanan P3N dihentikan. “Jumlah SDM memang tidak berbanding dengan luas wilayah atau cakupan peristiwa (pernikahan). Tapi untungnya sekarang, sesuai kebijakan pusat, bilamana si petugas tidak bisa memenuhi pelayanan dikarenakan tingginya angka peristiwa, petugas dari KUA lain bisa melakukan layanan lintas KUA atau keliling,” ucap Masrivani.

Ia mengakui, dengan jumlah penghulu yang terbatas membuat pihak KUA kewalahan. Ia sendiri terkadang turun ke lapangan, saat kondisi atau jumlah pernikahan sangat tinggi.

Surat rekomendasi diawali dengan pengajuan dari KUA kepada Kepala Kemenag kabupaten/kota, agar menugaskan Kasi Bimas Islam atau menugaskan pegawai di lingkungan KUA di kecamatan. Dengan syarat merupakan seorang pria dan memiliki kemampuan dalam memandu prosesi akad nikah.

"Pegawai KUA yang membantu itu hanya jika penghulu dalam kondisi benar-benar tidak bisa melakukan layanan. Saat ini di KUA memang ada pegawai PNS-nya. Tapi tidak otomatis langsung diberi rekomendasi," ujar Masrivani.

Aturan nikah gratis di KUA telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Agama. “Tidak ada pungutan biaya kalau menikah di KUA. Gratis,” tegas Masrivani.

Balikpapan masuk dalam daerah dengan tipologi B, yakni dengan kasus pernikahan di atas 50 dalam sebulan. Dari enam kecamatan, lima di antaranya rata-rata melayani 50 hingga 70 pasangan. Hanya kawasan Balikpapan Timur yang kasus pernikahan di bawah 50 dalam sebulan.

Tingginya angka pernikahan, paling sering terjadi saat momen Iduladha dan jelang akhir tahun. Dirinya mengingatkan, agar masyarakat atau pasangan yang hendak melaksanakan akad sebaiknya melakukan pernikahan di jam kerja. Yakni Senin hingga Jumat. Dimaksudkan membantu para penghulu agar tidak kewalahan di akhir pekan.

BACA JUGA: Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M

Demi meningkatkan kenyamanan pasangan yang akan menikah, Masrivani pun tengah meningkatkan layanan di KUA. Yakni dengan melakukan renovasi dan mempercantik gedung. Sehingga masyarakat tidak lagi merasa enggan datang dan melaksanakan momen sakral tersebut di KUA.

“Sejak 2013, tren orang menikah di balai KUA meningkat. Mulai Januari hingga sekarang pun masyarakat sebenarnya mulai bisa menerima pernikahan di jam kerja. Walau masih banyak yang menginginkan menikah di luar KUA,” tandasnya.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kaltim Ahmad Nabhan mengungkapkan, jumlah penghulu PNS di Kaltim kurang lebih ada 96 orang. Sedangkan di Kaltim ada 99 KUA. Tiga KUA yang belum terisi berada di Mahakam Ulu dan Kutai Barat.

Untuk memenuhi kebutuhan di daerah tersebut, tahun ini Kanwil Kemenag Kaltim melantik empat penghulu ASN yang akan ditempatkan di dua daerah tersebut. KUA yang memiliki tipologi A dan B kebanyakan berada di Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan daerah lain C dan D, termasuk Mahakam Ulu dan Kutai Barat.

Wacana penambahan penghulu, kata dia, ada. Tapi difokuskan di daerah yang memang belum punya penghulu dan berada di daerah terpencil.

“Kalau untuk penambahan (penghulu) dalam jumlah banyak tidak bisa. Hanya ada empat saja (tahun ini) dan tinggal menunggu surat pengangkatan saja,” ujarnya. (timkp/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bulan, Tercatat 6.195 Pasangan Menikah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penghulu   Menikah   biaya menikah   KUA  

Terpopuler