Menimbang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh: W. Wempy Hadir

Senin, 15 Juni 2020 – 23:42 WIB
Direktur Eksekutif Indopolling Network, Jakarta, W. Wempy Hadir. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Keputusan ini tertuang dalam PP No. 2 tahun 2020.

Kalau mengacu pada jadwal awal, pilkada serentak semestinya dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Akan tetapi karena pandemik Covid-19, digeser ke tanggal 9 Desember 2020.

BACA JUGA: Puan Maharani: DPR Segera Menyikapi Perppu Pilkada

Pelaksanaan Pilkada serentak kali ini menjadi catatan penting dalam sejarah pilkada di Indonesia. Hal ini tentu karena pelaksanaan Pilkada masih dalam suasana pandemi Covid-19. Bahkan menurut data yang dikemukakan oleh ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo pada 11 Juni 2020 menyatakan bahwa dari 261 Kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2020, terdapat 40 Kabupaten atau kota yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Sementara 99 Kabupaten atau kota masuk zona orange, 72 kabupaten atau kota zona kuning, dan 43 kabupaten atau kota masuk dalam kategori zona hijau penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Menlu Retno Sebut Tiga Tantangan Semangat GNB Dalam Konteks Politik Luar Negeri Indonesia

Melalui Juru bicara Covid19, Achmad Yurianto pada tanggal 14 Juni 2020 mengungkapkan bahwa jumlah kasus Covid-19 sebanyak 37.277 dengan jumlah pasien sembuh 14.531 dan pasien yang meninggal sebanyak 2.134 orang dengan penambahan kasus baru sebanyak 857 kasus.

Data di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 harus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak agar pelaksanaan pilkada tidak menjadi gelombang baru (New Wave) yang bisa meningkatkan eskalasi kasus Covid-19.

BACA JUGA: Aneh, RUU HIP Tidak Merujuk TAP MPRS Tentang Pembubaran PKI

Oleh karena itu, baik KPU sebagai penyelenggara Pilkada, maupun Bawaslu sebagai pengawas serta para calon kepala daerah agar menempatkan protokol kesehatan dengan standar tinggi.

Tantangan Pilkada di Era Pandemi Cocid-19

Ketakutan terhadap Covid-19 begitu tinggi. Hal ini bisa dibuktikan dengan berbagai kebijakan diseluruh Negara di dunia yang melakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap menyebarnya Covid-19 secara cepat. Apalagi jumlah korban baik secara nasional maupun global terus meningkat. Selama obat dan vaksin Covid-19 belum ditemukan, maka publik masih dilanda rasa ketakutan yang tinggi untuk melakukan kegiatan yang bersifat publik (berkumpul dengan banyak orang).

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia pada 9 Desember 2020 nanti. Walaupun kalau kita mengaca pada pengalaman Negara lain seperti di Korea Selatan, mereka melakukan pemilu di tengah pandemic Covid-19 pada Rabu 15 April 2020.

Akan tetapi saya melihat bahwa warga di Korea Selatan mempunyai kesadaran yang tinggi, selain itu peran pemerintah juga sangat maksimal dalam mencegah tersebarnya virus Covid19. Walaupun pemilu di tengah Pandemik Covid19, tingkat partisipasi warga dalam pemilu terlihat tinggi.

Hal ini menjadi tentangan pilkada di 270 wilayah di Indonesia, apakah pandemic Covid19 akan mempengaruhi tingkat partisipasi publik dalam pilkada? Bisa saja tingkat partisipasi kita menurun kalau wabah in Covid19 masih terus meningkat eskalasinya.

Oleh sebab itu, KPU, Bawaslu, para bakal calon kepala daerah, partai politik dan masyarakat sipil mestinya bergandengan tangan untuk menyukseskan pilkada serentak 2020. Setidaknya pilkada di tengah pandemi ini mesti memberikan jaminan kepada warga bahwa semua tahapan pailkada hari pelaksanaan pencoblosan menggunakan standar protokol kesehatan yang tinggi. Sehingga membangun optimisme publik dan mau terlibat dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana Bawaslu memastikan agar tidak terjadi politisasi bantuan sosial (bansos) oleh kepala daerah. Sebab saya melihat bahwa ada gejala yang sudah muncul bahwa di beberapa daerah bansos sudah dilekatkan dengan kepentingan calon kepala daerah.

Pengawasan dari Bawaslu serta penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan politisasi bansos bisa mencegah terjadi secara massif dan terstruktur dalam penyalahgunaan bansos demi kepentingan elektoral.

Apalagi di tengah pandemic Covid19, sangat potensial bagi petahana untuk menjadikan bansos sebagai alat politik untuk meraih simpati dan dukungan dari masyarakat. Jangan sampai kepala daerah menghalalkan segala cara untuk mearih kekuasaan seperti yang dikemukakan oleh Nicolo Machiavelli.

Modifikasi Kampanye

Bagi para calon kepala daerah pada pilkada tahun 2020 ditantang untuk melakukan modifikasi kampanye. Kalau lazimnya kampanye dilakukan pada ruang terbuka dengan mengumpulkan banyak massa. Akan tetapi hal tersebut tidak relevan lagi pada era pandemik Covid19 ini. Oleh sebab itu, perlu ada modifikasi bentuk kampanye agar program dan visi misi tetap bisa tersampaikan kepada calon pemilih.

Saya melihat bahwa, para calon kepala daerah bisa menggunakan dua model kampanye yang bisa dilakukan. Pertama, kampanye dengan pendekatan serangn udara. Kampanye model ini menggunakan teknologi informasi, bisa saja menggunakan Facebook, Twitter, Youtube, Instagram atau media lainnya.

Melalui media sosial tersebut, para calon kepala daerah bisa memberikan informasi kepada publik terkait program apa yang hendak ditawarkan kepada masyarakat. Selain itu, bisa saja ada ruang ruang feedback dari masyarakat atas berbagai tawaran program yang direncanakan. Sekarang misalnya, sangat marak diskusi maupun seminar yang berbasis web. Ini adalah era virtual politik yang momentumnya sangat pas karena pemilih tidak bisa dikumpulkan secara terbuka.

Apalagi kalau Peraturan KPU sudah keluar, saya kira akan banyak sekali peraturan yang harus dipatuhi oleh para calon kepala daerah dalam melakukan kampanye. Agar emosi pemilih tetap terjaga dan dukungan mereka tidak bergeser atau paling tidak mendorong mereka untuk memberikan pilihan politiknya, maka model kampanye serangan udara menjadi salah satu pilihan yang ideal.

Kedua, para calon kepala daerah bisa menggunakan serangan darat. Metode serangan darat bisa menggunakan pendekatan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah (Door To Door Campaign). Metode ini sangat efektif karena para calon kepala daerah ataupun relawan bisa menyapa pemilih secara langsung.

Dengan demikian bisa saling bertukar informasi dan biasanya akan banyak informasi yang diperoleh melalui kampanye DTDC. Kampanye model DTDC ini membutuhkan tenaga professional yang memang sudah mempunyai rekam jejak dalam melakukan DTDC agar hasilya terukur. Sebab kalau DTDC dilakukan tidak dengan metode yang benar, bisa saja hasilnya tidak terukur.

Pilkada para era Pandemik menuntut kesiapan semua pihak. Kesiapan para penyelenggara pemilu untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada dengan aman tanpa ada muncul kasus baru Covid-19.

Di sisi lain juga menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk mengawasi potensi politik transaksional pada pilkada 2020. Sementara masyarakat sipil diharapkan terus mengawal demokrasi agar demokrasi kita tidak menghasilkan rezim uang seperti yang digambarkan oleh Plato.***

 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indopolling Network, Jakarta  


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler