Menindaklanjuti SE MenPAN-RB, Pemkab Tangerang Melakukan Pendataan Honorer 

Sabtu, 11 Juni 2022 – 05:51 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Pemkab Tangerang akan melakukan pendataan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB tersebut. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan pendataan honorer tersebut dilakukan dengan melihat beberapa kategori, seperti dari latar belakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

BACA JUGA: DPR Desak Kemendikbudristek Akomodir 193 Ribu Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK

Selanjutnya, kata Maesal, pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi PemkabTangerang.

"Yang pertama akan kami lakukan rekapitulasi jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kami akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD,” kata Maesal di Tangerang, Jumat (10/6). 

BACA JUGA: Bagaimana Nasib 7.000 Honorer di Kepri? Sekda Adi Prihantara Bilang Begini, Tegas

Maesal menambahkan setelah rekapitulasi selesai, barulah pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya. 

Menurut dia, sejauh ini sejauh ini keberadaan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko segera Merumahkan Ratusan Honorer Daerah, Ini Penyebabnya

"Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja itu," ujar Maesal. 

Pemkab Tangerang masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, karena nanti kami juga akan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Dia menyebutkan Pemkab Tangerang nantinya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut.

Namun, hal itu akan menunggu teknis aturannya terlebih dahulu.

"Karena, kan, terkait kebijakan ini terhitung baru, jadi kami masih menunggu teknisnya," kata Ahmed Zaki. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler