jpnn.com, BREBES - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Kabupaten Brebes menduga Agung Purnomo yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan bekerja secara ilegal. Sebab, TKI yang meninggal dunia di Korsel, Senin (7/8) itu tak tercatat di dalam data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Pemkab Brebes.
Kepala Dinpernaker Pemkab Brebes Zaenudin mengatakan, pihaknya akan berupaya memulangkan almarhum Agung. Namun, sejauh ini memang ada persoalan pada legalitas TKI asal Desa Kemurang Kulon, Kecamatan Tanjung, Brebes itu.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng
"Kalau dicek dari dokumen nama yang bersangkutan tidak terdaftar," kata Zaenudin seperti diberitakan radartegal.com.
Baca juga: TKI asal Brebes Meninggal di Korea, Jenazahnya Tertahan Lantaran Biaya
BACA JUGA: TKI asal Brebes Meninggal di Korea, Jenazahnya Tertahan Lantaran Biaya
Lebih lanjut Zaenudin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak terkait maupun dari keluarganya. Meski demikian, Pemkab Brebes akan berupaya memulangkan Agung melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Zaenudin menegaskan, persoalan Agung yang kini tertahan di rumah sakit di Korea Selatan sudah menjadi urusan antar-negara. Sedangkan Pemkab Brebes tak punya kewenangan menanganinya.
BACA JUGA: Duh, Data Warga Hasil Perekaman e-KTP Hilang Akibat Ganti Server
"Kami hanya bisa membantu untuk mengoordinasikan dengan Kemenlu dalam pemulangan jenazah. Sebab, kewenanganannya ada di Kemenlu," tuturnya.(ded/ism/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korut Ngamuk, Ancam Balas Dendam
Redaktur & Reporter : Antoni