Meningkat, Kasus Korupsi di Pengadilan

Kamis, 28 Oktober 2010 – 05:18 WIB

JAKARTA - Jumlah kasus-kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan meningkat dari tahun ke tahunKetua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa penyidikan dan penuntutan perkara korupsi telah berjalan

BACA JUGA: Diperiksa, Syamsul Masih Melucu

"Saya tidak ingat pasti jumlahnya, tetapi perkara korupsi di pengadilan terus meningkat," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, kemarin (27/10).

Menurut Harifin, peningkatan kasus korupsi di pengadilan menunjukkan bahwa upaya penindakan pada kasus-kasus pidana korupsi terus meningkat
Fenomena itu bisa juga memiliki dua kemungkinan

BACA JUGA: Gamawan Perketat Izin Plesiran Pejabat Daerah

Yakni, praktik kejahatan korupsi semakin meningkat atau upaya pemberantasan korupsi berjalan sukses


"Bisa saja sejak dulu korupsi sudah banyak dilakukan dan baru sekarang ketahuan dan ditindak

BACA JUGA: 60 Persen Data Honorer Dimanipulasi

Atau, Kejaksaan dan KPK sedang gencar-gencarnya saat iniYang jelas, setiap tahun kasus korupsi di pengadilan meningkat," paparnya.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) merilis data bahwa tahun ini Indonesia berada pada posisi 110 di antara 178 negara dalam daftar indeks persepsi korupsiIndonesia mendapat skor 2,8 (skala 0 sampai 10)Angka itu tidak beranjak dari tahun lalu

Indeks persepsi korupsi adalah pengukuran tingkat korupsi berdasar atas persepsi negara-negara di duniaTahun ini indeks tersebut dirangkum dari sepuluh survei organisasi yang berbeda dan dirilis Transparency International yang berpusat di Berlin, Jerman.

Harifin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi berada di tangan pemerintah dan lembaga penegak hukumPengadilan, kata dia, hanya berperan dalam menyidangkan kasus"Itu ranah pemerintah, polisi, kejaksaan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)Kami kan hanya di muara, menerima apa yang mereka lakukan," jelasnya(aga/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Desa Musnah, Pagai Selatan Rusak Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler