Meningkatkan Kualitas SDM Pesantren, Pemerintah Mengalokasikan Rp 250 M pada 2023

Selasa, 07 Maret 2023 – 18:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali (kiri) saat rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kementerian Agama dengan LPDP Kemenkeu di Jakarta, Selasa (7/3/2023). (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar pada 2023 untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pesantren. Anggaran itu disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (7/3).

BACA JUGA: Karjono Dorong Pengasuh Pesantren Teguh Cetak Santri Berkarakter Pancasila

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa di satu sisi, Dana Abadi Pesantren merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. “Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan," kata Nizar Ali.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau nongelar untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri bagi kalangan pesantren.

BACA JUGA: HNW Dorong Kemenag Segera Realisasikan Penyaluran Dana Abadi Pesantren

Menurutnya, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan.

Dana Abadi Pesantren tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, seperti dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini.

BACA JUGA: Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah

“Untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian," kata Dhani.

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Sularso menyambut baik dan mendukung percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren.

Tim dari Kemenag dan LPDP Kemenkeu akan membahas langkah-langkah teknis, utamanya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, agar beasiswa khusus untuk kalangan pesantren ini dapat segera dibuka pada 2023

Dwi mengatakan bahwa pihak Kemenag tentu lebih memahami kebutuhan apa yang diperlukan oleh pesantren. “Hal-hal yang bermuara pada kebutuhan untuk menyiapkan generasi Indonesia unggul dan andal, yang memiliki komitmen kebangsaan, tentu akan kita dukung sepenuhnya, termasuk dari warga pesantren," ujar Dwi Sularso. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler