Menjarah Toko Bersama Pacar, Dirancang Cukup Matang

Jumat, 10 Maret 2017 – 18:02 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Pria inisial TL, 22, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian di minimarket Tasco, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.

Dalam aksinya, TL (22) mengajak pacarnya, DI (21), untuk menjarah toko modern, tempat mereka bekerja.

BACA JUGA: Lolos Dari Kejaran Warga, Roboh Di Tangan Polisi

Tak hanya itu, keduanya berbagi tugas, ada yang menggandakan kunci sekaligus mencari dukungan dua temannya.

Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono melalui Kanit Reskrim Ipda Nandang menjelaskan sepak terjang komplotan TL.

BACA JUGA: Kere Tapi Pengin Tampil Modis, Begini Jadinya..

Pencurian di tempat mereka bekerja itu, kata Tri, mereka rancang cukup matang.

Untuk mengelabui majikannya, para pegawai Tasco itu melakukan manipulasi data barang yang masuk, agar majikannya tidak menyadari ada barang yang hilang.

BACA JUGA: Maling Sembunyi di Bawah Ranjang Pak Polisi, Ya Sudah..

“Misalkan barang masuk sepuluh, dia kurangi jadi delapan dan sisanya dia curi,” ujarnya kemarin (9/3).

Maka dari itu, kata Nandang, majikannya tidak menemukan adanya kejanggalan, padahal ada barang yang hilang.

Terlebih, jumlah barang di toko selalu sesuai dengan terdata di komputer.

“Pencuriannya memang sangat terencana, tapi tetap saja kejahatan tidak bisa selamanya ditutupi,” tuturnya.

Lalu siapa yang merancang pencurian sejak Oktober 2016 hingga pekan lalu itu?

Pengakuan mereka kepada polisi, TL sebagai inisiator atau otak pelakunya.

Dia dibantu DI (21), kekasihnya, yang juga karyawan minimarket tersebut. DI berperan menduplikat kunci.

DI pun saat melaksanakan aksinya mempengaruhi dua rekannya, MR (24) dan RG (20) untuk ikut turut serta.

“Awalnya dari TL yang mengajak DI karena dia pacarnya, baru ngajak yang lainnya supaya ada yang memantau situasi,” terangnya.

Terkait barang-barang hasil curiannya, sebagian dijual kepada kenalan-kenalannya dan sebagaiannya lagi digunakan para pelaku.

Tujuh boks rokok yang berhasil polisi amankan, kata Nandang, masih utuh karena belum sempat mereka pakai atau jual.

Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono mengatakan kawanan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polsek Indihiang.

Manager Tasco Cipedes Rio Prayogi (32) mengatakan bahwa keempat tersangka memang merupakan pegawainya.

Dari aksi yang dilakukan para pegawainya itu, pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.

"Bukan hanya rokok, ada juga susu dan barang-barang lainnya," katanya. (rga)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling HP Dihajar di Tengah Jalan, Kasihan Nggak, Sih?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler