Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR

Rabu, 27 September 2023 – 03:49 WIB
Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti turut mengomentari upaya gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pembahasan soal batas usia itu mestinya dilakukan di DPR, bukan malah digugat ke MK.

BACA JUGA: Prof Jimly: Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres Bikin Malu Pak Jokowi

Ray mengatakan sudah seharusnya MK menolak uji materi terhadap batas usia capres yang diajukan oleh sejumlah pihak.

"Dia sudah salah kamar, makanya harusnya ditolak oleh MK," kata Ray kepada wartawan, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Masalah Batas Usia Cawapres Sederhana, Mengapa Hakim MK Mengulur-ulur, Mahfud MD Heran

Pria bernama asli Ahmad Fauzi itu menilai batas usia capres bukanlah masalah konstitusional. Sebab para pemohon tidak tengah menguji apakah pasal mengenai apakah pembatasan usia capres dalam UU menyangkut pemilihan umum itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Adapun tujuan para pemohon menuntut supaya MK mengubah ketentuan umur minimal seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai capres.

BACA JUGA: MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi

"Jadi, mereka setuju ada pembatasan, batasnya tidak 40, tetapi 35. Ya kalau mereka setuju pembatasan apa masalahnya dengan 35 atau 40, mengapa 25 mengapa 17," katanya.

"Kalau bicara angka-angka itu ya bicaranya di DPR, bukan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Ray juga berharap agar MK bisa independen. Hakim MK dalam memutuskan uji materi itu tidak boleh ada intervensi.

Namun, dia meyakini jikapun para hakim MK mendapat intervensi, maka hanya berasal daru dua sumber. Yakni pertama, eksekutif dalam hal ini pemerintah pusat, dan kedua legislatif atau DPR.

"Ya hanya mereka yang punya (kemampuan mengintervensi MK). Kan yang berani mengatakan putusan MK tidak dilaksanakan itukan mereka aja," katanya.

Menkopolhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi keputusan MK dalam masalah uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.

Mahfud mengatakan MK adalah sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah dan tidak berwenang untuk membuat atau mengubah aturan.

"Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," ujar Mahfud.

Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, maka kata Mahfud, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut karena lembaga yang berwenang untuk mengubah aturan adalah legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," ujarnya.

Tercatat terdapat tiga perkara menyangkut uji materi terhadap batas usia capres/cawapres ini. Perkara pertama teregister dengan Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Kemudian, ada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gugatan Usia Capres, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tegas Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler