Menjelang Pendaftaran PPPK  2024, Afirmasi Guru Honorer & Tendik Harus Sesuai Masa Kerja

Rabu, 31 Juli 2024 – 17:09 WIB
Ketua DPW AHN sekaligus DPD SNWI Tendik Provinsi Riau Eko Wibowo bersama guru honorer dan tendik. Foto dok. Ekowi for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) minta ada afirmasi.

Afirmasi itu untuk memuluskan mereka menjadi ASN PPPK. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Data dari BKN Tidak Memuat 3 Jenis Honorer Ini

Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan afirmasi ini diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja.

Honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun seharusnya diberikan afirmasi lebih dibandingkan masa kerja di bawah 10 tahun. 

BACA JUGA: Status P1 Tidak Ada Dalam Seleksi PPPK 2024, Cermati Info Terbaru dari Dirjen Nunuk

"Sangat tidak adil kalau pemerintah hanya memberikan patokan masa kerja di atas tiga tahun. Honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun harus lebih afirmasinya," terang Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN.com, Rabu (31/7). 

Guru PPPK yang juga menjabat ketua DPD Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau ini menambahkan pemberian afirmasi tidak boleh disamaratakan.

BACA JUGA: 1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada

Sebab, saat ini cukup banyak honorer yang baru bekerja 1 tahun sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Saat BKN melakukan pendataan honorer pada 2022, ada ketentuan yang baru satu tahun mengabdi sudah bisa didata.

Mereka dimasukkan bersama dengan honorer yang sudah belasan tahun mengabdi.

"Kalau tidak dibedakan afirmasinya, bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer, apalagi kalau yang diakomodasi lebih banyak honorer baru," tegasnya. 

Oleh karena itu, Pak Ekowi meminta kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN mengambil kebijakan arif  bijaksana dalam penanganan honorer, baik guru maupun tendik. 

Dia ingin agar seleksi PPPK 2024 bisa menjadi solusi penuntasan honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang memberikan tenggat Desember 2024.

Ekowi juga meminta pemerintah memberikan beasiswa terhadap guru yang melanjutkan jenjang pendidikan S2 dan S3. 

Begitu pula tendik lulusan SD, SMPN, SMA dan SMK difasilitasi agar bisa naik jenjang ke S1.

Perkembangan zaman menuntut guru dan tendik mengikuti kemajuan teknologi digital.

Oleh karena itu, Ekowi berharap pemerintah pusat dan daerah benar-benar memperhatikan kesejahteraan para guru serta tendik yang telah mencerdaskan anak bangsa menuju generasi emas 2045. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Tidak Mungkin Juli, Begini Penjelasannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler