Menjelang Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

Jumat, 23 Desember 2022 – 20:00 WIB
Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki penghujung tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang ilegal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya

“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan pemusnahan barang tersebut bertujuan untuk menghilangkan nilai guna barang dan mempertegas langkah Bea Cukai dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Sepanjang Desember 2022, terdapat beberapa unit yang melakukan rilis barang hasil penindakan serta pemusnahan antara lain Bea Cukai Semarang, Bekasi, Malang, dan Denpasar.

Sepanjanga 2022, Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan terhadap 11.637.839 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Raih 2 Penghargaan Top Digital Awards 2022

Dalam rilis yang digelar pada Selasa (20/12) tersebut, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan terhadap 664.540 batang rokok dari 115 penindakan yang dilakukan sepanjang Maret hingga Juli 2022.

Sebelumnya, pada Juli 2022, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 1.592.332 batang rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi terhadap 4.371.222 batang rokok ilegal, 123,66 liter miras ilegal.

Barang ilegal tersebut diamankan berkat sinergi dari Bea Cukai Bekasi bersama dengan Bea Cukai Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi.

Pemusnahan itu dilakukan dalam operasi bersama, operasi gempur rokok ilegal, dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2022.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Forkopimda Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang, beserta organisasi perangkat daerah melakukan pemusnahan terhadap 2.382.760 rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut diamankan dari operasi rutin yang dijalankan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum.

Sementara itu, Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 3.035.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai diduga palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.

Hatta menuturkan, peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect, sehingga tingkat peredaran barang ilegal makin menurun.

Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

Sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 278 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Nila Jaya, Wujud Sinergi Bea Cukai & Polri Berantas Narkoba


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler