Menjual Senjata Api Rakitan, Panji Berurusan dengan Polisi

Jumat, 06 Januari 2023 – 15:28 WIB
Kepala Kepolisian Sektor Kalidoni Ajun Komisaris Polisi Dwi A Cesario menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/1/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com - PALEMBANG - Panji Septiady (34), warga Jalan KH Azhari, 3-4 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi akibat menjual senjata api rakitan jenis revolver secara ilegal di Kalidoni, Palembang. 

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi A Cesario mengatakan bahwa Panji ditangkap anggota unit reserse kriminal yang melakukan patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamis (5/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Barang Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai, Ada Senjata Api, Tuh Lihat

Menurut Dwi, saat itu personel kepolisian mendapati tersangka yang mengendarai sepeda motor di Jalan Merah Mata, Kalidoni, dengan tingkah yang mencurigakan.

Atas tingkah mencurigakan itu akhirnya tersangka dihentikan untuk diinterogasi yang direspons dengan suara gugup hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: 38 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Melawi

"Ternyata benar ada sesuatu. Tersangka membawa sepucuk senjata api lengkap berisikan dua amunisi (peluru) disimpan di pinggangnya," ucapnya kepada wartawan di Palembang, Jumat (6/1).

Dia menambahkan dari situ tersangka kemudian diringkus ke kantor Polsek Kalidoni.

BACA JUGA: Bayi Korban Penculikan OTK di Kendari Ditemukan Polisi

Dia menyebutkan, kepada penyidik tersangka mengaku sepucuk senjata api itu dibelinya dari seseorang di kawasan Jalur 19, Kabupaten Banyuasin, senilai Rp 1,5 juta.

Kemudian, senjata api tersebut dibawa tersangka untuk dijual kembali kepada pemesan di Palembang senilai Rp 2 juta. Namun, hal itu gagal karena tersangka lebih dahulu ditangkap polisi.

"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler