jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila melayangkan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Siti merupakan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan 2007.
"Iya benar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi JPNN, Sabtu (8/10).
BACA JUGA: Tiga Tersangka Menggugat, KPK: Kami Jawab
Hanya saja, Priharsa mengaku belum mengetahui materi gugatan yang dilayangkan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu. "Saya belum tahu materinya," ujar Priharsa.
Informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan Siti akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Oktober 2016.
BACA JUGA: Dari Kerobokan Perintahkan Anak Kendalikan Sindikat Upal
Siti ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polri dan kemudian diserahkan ke KPK.
Siti Fadilah dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Dikorek Soal Rp 700 Juta di Mobil Panitera
Siti pun sudah sering dipanggil KPK, namun ia mangkir. KPK sejauh ini belum berencana memanggil paksa menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Belum ada rencana," ujar Priharsa. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mafia Paling Rawan itu di Gudang Bulog
Redaktur : Tim Redaksi