Tiga Tersangka Menggugat, KPK: Kami Jawab

Sabtu, 08 Oktober 2016 – 10:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka korupsi saat ini tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan.

Mereka ialah bekas Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari.

BACA JUGA: Dari Kerobokan Perintahkan Anak Kendalikan Sindikat Upal

KPK tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan para tersangka korupsi di kasus berbeda itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak memandang gugatan itu sebagai upaya tersangka korupsi menghambat penyidikan.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Dikorek Soal Rp 700 Juta di Mobil Panitera

"Tidak, itu kan bagian dari hak mereka," tegas Priharsa kepada JPNN, Sabtu (8/10).

KPK pun siap meladeni setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka. Priharsa menjelaskan, posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka.

BACA JUGA: Mafia Paling Rawan itu di Gudang Bulog

"Posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang masuk terhadap upaya hukum yang telah atau sedang dilakukan," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Irman Gusman menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi kuota impor gula Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016.

Sedangkan Nur Alam menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Sultra. Siti Fadila menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan 2007. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Jutaan Ton Beras Subsidi Rusak di Tangan Mafia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler