Menkes Ingatkan NIK Tak Jadi Kendala Vaksinasi

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 16:43 WIB
Ilustrasi - Tenaga kesehatan memberikan vaksinasi COVID-19 kepada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan tidak ada kebijakan vaksinasi tanpa nomor induk kependudukan (NIK).

Pelaksanaan vaksin COVID-19 tetap memperhatikan NIK.

BACA JUGA: Zudan: Boleh Dibilang Dukcapil Kemendagri Beri Subsidi Rp 6 Triliun, 6 Tahun Terakhir

Namun, Oscar memastikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengingatkan agar NIK tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Oscar mengatakan hal ini pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara virtual, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Bolehkah Tulis Nama Sujono alias Jenny di e-KTP? Prof Zudan Jawab Begini…

"Jadi, yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi," ucapnya.

Oscar lebih lanjut mengatakan pihaknya mengarahkan dinas kesehatan di daerah untuk berkoordinasi dengan dukcapil setempat untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK.

BACA JUGA: Zudan Komentari Kasus Pria tak Punya Perusahaan Ditagih Pajak Rp 32 Miliar

"Karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama," katanya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi massal untuk mendorong terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Menurut Zudan, Dukcapil siap mendukung hal-hal yang terkait dengan data kependudukan, sehingga target vaksin dapat tercapai.

"Target vaksin 208 juta merupakan pekerjaan besar yang harus dituntaskan. Dukcapil mendukung penuh aplikasi Pedulilindungi, Smart Checking dan PCare. Kami mendukung di belakang layar sebagai penyuplai data," ucapnya.

Zudan menyebut kerja sama yang dibangun untuk mempercepat vaksinasi sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Selain itu juga Perpres Nomor 62/2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk dan Statistik Hayati.

"Dengan terintegrasi dengan NIK Dukcapil, semua bisa langsung diimplementasikan by name by address dengan cepat," ucapnya.

Zudan mengakui masih ada pekerjaan besar yang perlu mendapat perhatian agar pendataan kependudukan makin baik.

Antara lain terkait kasus penggunaan NIK orang lain untuk vaksin.

Menurut Zudan, hal-hal seperti ini penting menjadi perhatian agar tidak terulang di kemudian hari.

Zudan kemudian meminta penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi COVID-19, segera melapor ke dinas dukcapil atau ke dinas kesehatan setempat.

"Dinas kesehatan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan," katanya.(*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler