Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU

Kamis, 27 Mei 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undanganKetidaktahuan itulah yang membuat dia mengeluarkan Permenkes tentang pembentukan badan penyelenggara jaminan kesehatan daerah.

"Saya tidak tahu kalau untuk mengeluarkan peraturan yang merupakan turunan undang-undang harus dikomunikasikan dengan anggota DPR," kata Menkes dalam raker dengan Komisi IX, Kamis (27/5).

Asal-muasal diterbitkannya Permenkes tersebut, lanjut Menkes, karena melihat adanya pelayanan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tiap kabupaten/kota serta provinsi berbeda-beda

BACA JUGA: Menyoal Peta Ganti Rugi

Untuk menyeragamkan standar layanan Jamkesda, Endang mengaku mengeluarkan Permenkes pada Januari 2010.

"Setelah Permenkes turun saya baru tahu ada aturan yang bertentangan dengan UU SJSN dan RUU BPJS
Karena draft Permenkes itu disusun staf saya dan saya hanya tanda tangan saja

BACA JUGA: PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak

Tapi nanti akan saya cabut," ujar Endang.

Jawaban Menkes ini justru menimbulkan protes para politisi senayan
Caroline mengkritik, sikap plin-plan Menkes tersebut

BACA JUGA: Memegang Janji Selicin Lumpur

"Ibu menteri kok seenaknya main cabut sajaJawaban ibu tidak menyelesaikan masalahApa ibu tidak sayang, Permenkes yang dibahas sekian lama langsung ibu cabut tanpa memberikan argumen yang jelas," kata Caroline.

Selain itu, sikap Menkes yang seolah-olah menimpakan kesalahan pada stafnya juga mendapatkan sorotan tajam"Ibu ini menteri, kok bilang itu drafnya staf yang tahuKan ibu sebelum teken, ya dibaca dan pahami dulu, jangan main tanda tangan saja," kritiknya.

Dia menilai tindakan Endang telah mengkebiri kreativitas para pegawai KemenkesDapat kritikan seperti itu Endang membela diri, "saya tidak menekan staf-staf saya, Kemenkes sekarang sudah berubah dan tidak seperti lalu yang penuh ketakutan," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Anak Tangani Bocah Perokok asal Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler