Menkes Minta Dokter Ayu cs tak Dipenjara

Rabu, 27 November 2013 – 13:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi menyatakan sejumlah dokter dari Perkumpulan Obstetri dan Genekologi Indonesia (POGI) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terhadap kasus hukum yang menjerat tiga dokter yakni Dewa Ayu Saiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian. Kementerian Kesehatan, kata Nafsiah, bingung dengan putusan MA yang menyatakan ketiganya bersalah sementara Pengadilan Negeri Manado, Sulut, sebelumnya memutus ketiganya bebas.

"Kami bingung, kami tidak akan intervensi proses hukum. Namun kami bingung oleh karena Pengadilan Negeri mengatakan bebas murni, tapi MA mengatakan bersalah. Oleh karena itu POGI sudah ajukan untuk PK," tutur Nafsiah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (27/11).

BACA JUGA: Pelayanan Rumah Sakit di Bekasi Tetap Normal

Selama proses PK ini berlangsung, Menkes berharap ketiga dokter itu tidak dipenjara. Ia menjamin para dokter tidak akan melarikan diri karena mendapat pengawasan langsung dari direktur Rumah Sakit Malalayang Manado.

"Kami minta agar para dokter ini tetap bekerja seperti biasa, kami menjamin mereka tidak akan melarikan diri," tuturnya.

BACA JUGA: Dokter Demo, Perawat Tetap Masuk

Menkes berharap MA bisa mempercepat proses di tahap PK itu agar terbukti fakta dan kebenaran sesungguhnya.

"Sehingga ada kejelasan mana yang bener. Kami selalu berdoa supaya keadilan ditegakkan," tandas Nafsiah.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Demo Dokter Dikawal 1930 Petugas Keamanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Akan Duduk Manis Dengar Tuntutan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler