jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi merasa perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Oleh karenanya, ia meminta agar pembahasaan RUU JPH ditunda.
Menkes mengatakan, dalam pembahasan RUU JPH ini tak hanya persoalan makanan dan minuman yang akan dibahas halal-haramnya. Tetapi, obat-obatan dan vaksin yang beredar di Indonesia juga akan diatur halal-haramnya. Tapi sayangnya, hingga kini seluruh besar obat dan vaksin di Indonesia masih belum bersertifikasi halal.
BACA JUGA: Jokowi-JK Potensial Menangi Pilpres 2014
"Melakukan sertifikasi halal silahkan saja. Namun juga harus menjadi sebuah pertimbangan apabila sakit parah dan. Apakah tidak akan diberikan? Atau kalau tidak, yang bersangkutan enggan minum obat karena belum bersertifikat. Apakah kami harus membiarkan dia semakin parah dan meninggal?" tutur Menkes saat dijumpai di Jakarta, kemarin.
Oleh karenanya, ia meminta semua pihak untuk mengkaji lebih dalam persoalan halal-haram ini. Sebab, kata dia, persoalan halal-haram obat dan vaksin berbeda dengan dengan perosalan halal-haram makanan.
BACA JUGA: Jika Bersalah, Anas Bakal Dimiskinkan
"Kalau makanan dan minuman kan memang sudah jelas aturannya, ada SKB (surat keputusan bersama, Red) dari Menteri Agama. Sementara obat dan vaksin kan agak sedikit berbeda," ujar Presiden LSM Global Fund itu.
Tak hanya itu, perimbangan penundaan ini juga diminta Menkes karena ia merasa Indonesia belum memiliki lembaga sertifikasi halal yang layak. Apalagi, mengingat persoalan obat dan vaksin ini cukup sensitif.
BACA JUGA: Hari Ini, Wawan Hadapi Persidangan
Hingga kini pun, seperti diketahui perdebatan pengelolaan sertifikasi halal di Indonesia kian memanas. Setiap pihak merasa paling berhak untuk mengelolah sertifikasi halal ini. Pemerintah menilai seharusnya pengelolaan ini dipegang langsung oleh pihak pemerintah.
Namun, di sisi lain, pihak Majelis Ulama Indonesia juga tak kalah ngotot ingin menguasai pengelolaan sertifikasi halal ini. MUI merasa persoalan halal-haram merupakan domain Ulama.
Polemik halal-haram produk di Indonesia ini bukan merupakan yang pertama. Namun, keafsahan dari sertifikasi halal yang selama ini dibawah kendali MUI mendapat pertanyaan setelah kabar adanya permainan petingggi MUI dalam proyek sertifikasi halal.
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) sendiri masih terus dibahas di tingkat DPR. Pembahasan ini ditargetkan mencapai kata sepakat sebelum akhir tahun ini sebelum bergantinya para wakil rakyat di senayan.(mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi