Jika Bersalah, Anas Bakal Dimiskinkan

Kamis, 06 Maret 2014 – 07:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jika terbukti bersalah, Anas Urbaningrum sepertinya bakal mendekam di penjara dalam waktu lama. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga terancam dimiskinkan karena sejumlah hartanya bakal disita negara.

Hal itu terjadi karena kemarin (5/3) KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Hari Ini, Wawan Hadapi Persidangan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka pencucian itu hasil dari pengembangan penyidikan dugaan penerimaan atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka pencucian uang," ujarnya.

BACA JUGA: Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Anas dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 UU TPPU 8 / 2010. Selain itu, penyidik juga menjerat pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU TPPU 15 / 2002.

Johan mengungkapkan KPK saat ini tengah melakukan penelusuran aset milik Anas. Namun hingga saat ini belum ada aset pria asal Blitar itu yang telah disita terkait TPPU. "Penyidik masih melakukan asset tracing, sehingga masih belum ada yang disita," papar Johan.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Bioremediasi Bersikeras tak Bersalah

Informasi beredar, KPK kini tengah mengendus sejumlah aset Anas yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset yang ditelusuri itu tercatat sejak Anas menjadi anggota DPR RI. Salah satu aset berupa harta tak bergerak di Yogyakarta.

Namun Johan Budi enggan bicara lebih jauh terhadap aset Anas. Dia beralasan penelusuran aset masih berlangsung sehingga belum tahu berapa dan dimana saja harta Anas yang diduga bagian dari pencucian uang. "Informasi lebih jauh saya juga belum dapat dari penyidik," katanya.

Anas Urbaningrum memang tercatat beberapa kali duduk sebagai pejabat negara. Dia pernah menjadi Ketua KPU RI sebelum akhirnya dipinang Partai Demokrat dan menjadi legislator di pusat. Diduga dari situ ada sejumlah harta yang diluar profil Anas.

Penetapan sebagai tersangka pencucian uang tentu mematik reaksi keras dari pengacara Anas. Apalagi selama ini pihak Anas, baik pengacara maupun loyalisnya memang kerap membuat manuver terhadap perkara yang membelit pria kelahiran 15 Juli 1969 itu.

Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso menganggap penetapan tersangka pencucian uang ini rangkaian upaya KPK menyengsarakan kliennya. Pada sejumlah wartawan, Handika membeberkan berbagai kejanggalan penanganan perkara Anas.

"Kok KPK tidak henti-hentinya menyengsarakan Mas Anas. Dulu dibikin sprindik bocor, setelah itu ada permohonan dari Pak SBY dari Jeddah," ujar Handika.

Dia juga mengungakpkan bagaimana KPK mengeluarkan sprindik untuk Anas yang disebut spektakuler dan terhebat di dunia.

"Setelah mendaftar sebagai caleg Mas Anas ditahan dengan didahului ancaman penjemputan paksa dengan Brimob. Eh sekarang ditambah lagi dengan penetapan tersangka TPPU," lanjutnya.

Handika mengatakan ada kepentingan politik dalam penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. Menurut Handika, penetapan itu tak lain terkait upaya Anas membuka lembaran baru kasus Century.

"Mas Anas kan dalam akan menunjukkan bukti yang bisa mengkaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu dengan aliran dari Bank Century," kilahnya. Handika meminta agar KPK menghentikan tindakan semena-mena tersebut.

Handika meminta agar jika nanti dilakukan penyitaan terhadap aset Anas, KPK terlebih dulu memberikan penjelasan. "KPK harus memiliki bukti dulu harta itu dari korupsi apa dan bagaimana. Dengan begitu tidak main sita dan sembarangan," ujarnya.

Terkait permintaan itu, Johan Budi mengungkapkan dalam pencucian uang, terdakwalah yang nantinya melakukan pembuktian terbalik jika harta yang disita itu bukan dari korupsi. Hal ini memang selama ini terjadi dalam persidangan sejumlah koruptor yang dijerat dengan pencucian uang oleh KPK.

Sekedar mengingatkan, Anas merupakan satu dari sekian koruptor yang dijerat pencucian uang oleh KPK. Sebelumnya ada nama, Angelina Sondakh (korupsi Wisma Atlet), Irjenpol Djoko Susilo (Simulator SIM), Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah (suap pengurusan kuota daging import).

Para terdakwa ini juga tak berdaya melakukan pembuktian terbalik di persidangan.

Dalam sejumlah perkara itu KPK memang berhasil menerapkan dakwaan pencucian uang yang diikuti dengan penyitaan aset. Saat ini sejumlah tersangka korupsi seperti Rudi Rubiandini, Deviardi (suap SKK Migas, Akil Mochtar dan Tubagus Chaery Wardhana (suap sengketa pilkada) juga tengah menghadapi jeratan pencucian uang. (gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahid dan Aswanto Jangan Ikuti Jejak Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler