jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, 14 rumah sakit (RS) maupun klinik yang diketahui menerima dan jadi pengguna vaksin palsu juga korban oknum di fasilitas kesehatan tersebut. Namun, proses hukum akan tetap berjalan.
"Kami tadi juga sudah melakukan verifikasi dan tentu RS atau faskes, apa lagi yang kami lakukan adalah dalam penyidikan setelah kami berbincang merupakan suatu korban penipuan dari oknum," kata Menkes Nila di kantornya, Minggu (17/7).
BACA JUGA: Di Acara Halalbihalal dan FGD, Hasto Sebut Nama Bu Risma
Namun demikian, RS maupun fasilitas kesehatan harus tetap berpedoman pada faktor keamanan (safety). Artinya dalam membeli obat mereka harus lewat distributor resmi.
"Kalau ada penawaran dari oknum tertentu ataupun orang harusnya itu sudah menyadari apakah ini resmi atau tidak. Ini sudah ada pedoman dalam pasien safety tersebut," jelas Nila.
BACA JUGA: Pengumuman! Besok Ada Kegiatan Vaksinasi Ulang di Ciracas
Karena itu, dalam kasus ini belasan rumah sakit maupun bidan tetap diproses secara hukum. Apabila diputuskan bersalah dalam penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dengan profesinya, mereka tetap menerima sanksi hukum.
"Posisi kemenkes pada semua yang terlibat vaksin palsu ini wajib diberi sanksi tindakan hukum yang sesuai, baik produsen, distributor atau pun oknum-oknum yang sengaja memberikan kepada masyarakat. Oleh bareskrim akan ditinjau," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Bebas dari Pengawasan Petugas, Ternyata Anwar Ganti Kostum di Sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Bu Mega Desak Pemerintah Cekatan Bebaskan Sandera
Redaktur : Tim Redaksi