jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menyatakan masalah pemecatan Dokter Terawan sebagai urusan internal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diselesaikan pula secara internal.
Namun bila belum dilakukan, Menteri Nila bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan Dokter Terawan.
BACA JUGA: DPR segera Panggil Terawan dan MKEK
Dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI.
Selain itu, rekomendasi izin praktiknya pun dicabut.
BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Pemecatan Dokter Terawan
Pemecatan sementara Dokter Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etika, yakni pada metode "cuci otak" yang dilakukannya belum evidense base, melakukan iklan, memuji diri sendiri berlebihan, dan testimoni pasien.
Menanggapi hal tersebut Menteri Nila menyatakan ini merupakan urusan internal profesi dokter atau tindakan keorganisasian dari IDI.
BACA JUGA: Menkes Turun Tangan Mediasi Dokter Terawan dan IDI
Disarankannya agar IDI melakukan komunikasi antar organisasi dengan MKEK, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengonfirmasi dan menyamakan pandangan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik.
Termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang tepat sesuai ketentuan dan standar kedokteran tapi juga bisa diterima publik.
Sampai saat ini, Kemenkes sedang dalam proses komunikasi dengan IDI, MKEK dan organisasi profesi untuk mendalami fakta dan persoalan yang sebenarnya. Setelah itu akan dilakukan mediasi mencari solusi terbaik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Terawan, IDI Harus Bicara dengan TNI AD
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad