jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penyesuaian tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," kata dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/1).
BACA JUGA: Memasuki Tahun ke-10 Program JKN, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan
Menurutnya, penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN
Bagi dokter dan tenaga medis, katanya, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Standar tarif kapitasi yang ditetapkan di antaranya puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan, rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan.
BACA JUGA: Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Peningkatan Kesadaran Anti Kecurangan JKN
Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar atau ketersediaan dokter gigi di puskesmas.
Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Adapun kenaikan tarif itu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Budi Gunadi mengatakan aturan itu sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif serta penilaian kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan adanya penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Nantinya, kata dia, tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif atau remunerasi yang lebih baik.
Budi Gunadi mengatakan revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan, baik yang diterima peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," pungkas Budi Gunadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul