Menkeu Beber Pemda Hobi Perda Bermasalah

Rabu, 19 Agustus 2009 – 20:56 WIB

JAKARTA – Menyusul disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memberi keleluasaan kepada daerah melakukan pungutan pajak dan retribusi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak sembarangan membuat Peraturan Daerah (Perda) PDRDMenkeu malah menyebut beberapa daerah hobi membuat Perda bermasalah.

Berbicara dalam tatap muka antara pemerintah dengan para kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta calon anggota DPR terpilih di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (19/8) Menkeu menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan membatalkan Perda bermasalah

BACA JUGA: Pejabat Daerah Setiap Saat Bisa Terjerat Korupsi

“Jangan serampangan bikin perda setelah UU PDRD (disahkan), daripada akhirnya dibatalkan,” ujar Menkeu.

Dalam kesempatan itu menteri yang akrab disapa dengan nama Ani itu menyebutkan, hingga Agustus 2009 ini terdapat 13.377 Perda dan 2581 rancangan perda (Ranperda)
Hasil evaluasi atas 9714 Perda PDRD, terdapat 3455 Perda (36 persen) yang direkomendasikan dibatalkan ataupun direvisi.

“Kebanyakan yang bermasalah itu biasanya tentang perhubungan, industri dan perdagangan, pertanian, budaya dan pariwisata, serta kehutanan

BACA JUGA: Kucurkan Rp.8,9 T untuk Otsus

Daerah yang hobi membuat Perda bermasalah itu Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Timur,” beber Menkeu yang ditimpali tepuk tangan dan tawa para peserta tatap muka.

Sedangkan dari 2566 Ranperda PDRD, terdapat 1727 (67 persen) yang direkomendasikan untuk ditolak ataupun diperbaiki
Daerah yang Ranperdanya direkomendasikan agar direvisi antara lain Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

Sembari bercanda, Menkeu meminta agar Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo tidak marah

BACA JUGA: Menkeu Siapkan Edaran Anti Sogokan

“Pak Bibit, tolong saya jangan dimarahi kalau pulang kampung,” ujar Menteri yang sering pulang ke Semarang, Jawa Tengah itu.

Lebih lanjut Ani yang juga dipercaya Presiden sebagai pelaksana Tugas (Plt) Menko Perekonomian itu menjelaskan, terdapat beberapa pokok kebijakan pemerintah terkait UU PDRBMenurutnya, perluasan basis PDRD harus sesuai dengan potensi ekonomi dan kewenangan daerah.

Selain itu, UU PDRD juga mengatur tentang peningkatan diskresi penetapan tarif PDRDPemerintah, lanjutnya, juga  akan meningkatkan efektifitas pengwasan PDRD“Jadi kita tak segan-segan membatalkan perda dan menolak Ranperda yang menghambat investasi,” tandasnya.

Paparan Menkeu yang membuat para pendengarnya manggut-manggut itu juga disertai ilustrasi tentang cara daerah menggenjot PAD dari pajak dan retribusi“Ibarat ayam atau angsa, jangan disembelihTapi dirawat saja dulu, pemda bisa ambil keuntungan dengan mengambil telurnya,” ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Diminta Tepat Waktu Susun APBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler