BACA JUGA: Mangindaan Tak Mau Tahu Tes Ulang CPNS Boltim
Kini giliran warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menggungat Menkeu Agus Martowardojo ke PN Jakarta PusatBACA JUGA: Kapolda Jangan Ciut Nyali Hadapi Bandar Judi
Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB, Ulung Purnama, S.H mengatakan langkah hukum ini diambil karena upaya pendekatan dan meyakinkan bahwa daerah perlu mendapat saham tersebut tidak diapresiasi pemerintah pusat
BACA JUGA: Dipersoalkan, Jadi CPNS di Sumut Ditarif Rp 200 juta
"Gugatan ini terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7% PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan ekonomi dan kedamaian masyarakat NTB," kata Ulung
Yang menarik, para penggugat meminta Menkeu Agus Martowardojo untuk mengganti kerugian selama pengambilalihan sisa saham divestasi PT Newmont sebesar Rp1 triliun dan USD246,8 jutaMenkeu juga digugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui lima media cetak nasional dan tujuh media elektronik.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Kayu Tenggelam, 17 Tewas, 15 Hilang
Redaktur : Tim Redaksi