Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 30 April 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian penyidikan dugaan penggelapan pajak oleh Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan ketentuanHal ini ditegaskan Sri Mulyani menjawab wartawan, di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/4).

Awalnya, saat ditanyakan bagaimana bisa pajak Paulus yang semula bernilai ratusan miliar menjadi hanya hitungan miliar, Sri Mulyani mengaku tidak memahami apa yang tengah diperdebatkan banyak kalangan saat ini

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS Tak Picu Inflasi

Menurutnya, seluruh proses yang terjadi sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan negara.

"Saya tidak tahu apa yang ditanyakan
Kalau ada komisi yang menginvestigasi, Ditjen pajak bisa ditanyakan dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat

BACA JUGA: Belanja Negara Naik jadi Rp 1.123 triliun

Namun sesuai aturan hukum, yang bersangkutan memiliki kewajiban sesuai dengan temuan Ditjen Pajak dan bersedia menggunakan pasal 44 B
Jadi secara hukum itu memang dibolehkan," tegas Sri Mulyani.

Selain telah dibenarkan sesuai dengan hukum yang berlaku, Sri Mulyani mengatakan bahwa selama proses keluarnya surat penghentian penuntutan terhadap berkas perkara Paulus tersebut, Kementrian Keuangan telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

"Secara hukum memang dibolehkan untuk proses itu (SKP2,red) dan itu sudah konsultasi dengan pihak Kejaksaan saat itu

BACA JUGA: RI Jajaki Investasi Telekomunikasi di Iran

Jadi punishment kepada yang bersangkutan dengan mengharuskan membayar 4 kali lipat atau 400 persenKalau ada yang mengklaim tagihan meningkat ya silahkan kita lihat mekanisme pajak-nya di dalamKita audit lagi kalau ada hal-hal yang tidak valid (dan) bagian pemeriksaan akan kita periksa," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Muhammad Iqbal Alamsyah menerangkan bahwa penyidikan kasus tersebut dimulai pada tahun 2005 terhadap laporan pajak Paulus Tumewu untuk tahun pajak 2004Paulus diduga tidak melaporkan penghasilannya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi secara benar.

Hasil penyidikan tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung guna ditindaklanjuti karena Paulus terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1c UU No.16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp7,99 miliar.

Namun, atas nama penerimaan negara, Menkeu dimungkinkan meminta kepada Jaksa Agung agar proses penyidikan kasus tersebut dihentikan sesuai dengan undang-undang yang sama yakni Pasal 44B karena Paulus telah melunasi pokok pajak tertunggak Rp7,99 miliar sekaligus sanksi administrasinya sebesar 400 persen atau Rp31,97 miliar.

Setoran pokok pajaknya yang berjumlah Rp7,99 miliar itu dibayar 28 November 2005 dengan nomor NTPN 0508000212141406Sedangkan sanksinya berupa denda empat kali lipat dari tunggakannya dibayar 31 Oktober 2006 Rp31,97 miliar dengan nomor NTPN 1109070214000507.

Untuk penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan surat permintaan dari Paulus kepada Menkeu tertanggal 11 Mei 2006 setelah yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik dengan melunasi pokok pajak tertunggak sekaligus dendanyaSurat tersebut kemudian diteruskan ke bawahannya untuk diproses dan kemudian diterbitkan SKP2 dan dilayangkan ke Kejaksaan Agung pada 16 oktober 2006.

Atas dasar surat tersebut,  kemudian Kejaksaan Agung menjawabnya pada 19 Oktober 2006 yang di dalamnya Kejaksaan Agung juga mencantumkan Pasal 44B Undang-Undang KUP sebagai dasar hukumnyaNamun berbeda dengan angka tersebut, laporan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) menyebutkan nominal pajak yang digelapkan oleh Paulus Tumewu berjumlah Rp399 miliar atau jauh lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan yang hanya Rp7,99 miliar ditambah denda Rp31,97 miliar.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sensus Penduduk 2010 Diklaim Terbesar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler