JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menabuh genderang perang dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy SoehartoKali ini, Kementerian Keuangan kembali mengejar utang PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 2,347 triliun
BACA JUGA: PT SPR Resmi Jadi Pengelola Tunggal Blok Langgak
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z
BACA JUGA: Produksi 40 Ribu BPH, Blok Cepu Butuh 25 Bulan
"Itu yang masih tertunggak dan harus dilunasi PT Timor Putra Nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis kemarin (19/4)Sebelumnya, Februari 2009 lalu, Menkeu Sri Mulyani sempat berseteru dengan anak bungsu mantan presiden Soeharto itu
BACA JUGA: India Hentikan Safeguard atas Caustic Soda Lye Indonesia
Hasilnya, Tommy menang telakSaat itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pemerintah cq Menteri Keuangan kepada sejumlah para pihak terkait masalah jual beli piutang PT Timor Putra NasionalSalah satu pihak yang menjadi tergugat adalah PT Vista Bella Pratama dan Tommy SoehartoPerkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi DayaBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual
Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliarDi sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal. Terkait penagihan kali ini, Harry mengatakan, tunggakan utang yang menjadi piutang negara tersebut pengurusannya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta
Untuk memperkuat penagihan, Harry memaparkan kronologis sengketa utang yang melibatkan PT Timor Putra Nasional, pelaksana proyek mobil nasional TimorAwalnya, kata dia, PT Timor memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dengan jaminan kredit antara lain Dana rekening Giro dan rekening Deposito atas nama PT TPN pada Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri)
Karena utang TPN tersebut telah macet, maka pada tanggal 31 Maret 1999 utang PT TPN tersebut telah dialihkan oleh Bank Bumi Daya (Bank Mandiri) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)Utang PT TPN tersebut pada tanggal 30 April 2003 oleh BPPN telah dijual dan dialihkan kepada PT Vista Bella Pratama (PT VBP). Adapun Dana Rekening Giro dan Rekening Deposito yang menjadi jaminan utang tersebut tidak ikut dialihkan dan belum di set-off dengan kewajiban utang PT TPN, karena pada saat itu sedang berada dalam status sita oleh Kantor Pajak
Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) PT TPN telah dibatalkan oleh Menteri Keuangan selaku pengambil-alih tugas dan wewenang BPPN karena terdapat ketentuan dalam PJBP yang dilanggar oleh PT VBP sehingga tagihan kepada PT TPN kembali menjadi hak Negara dan oleh karenanya segala sesuatunya yang terkait dengan aset PT TPN kembali kepada keadaan semula, termasuk Dana Rekening Giro dan Rekening Deposito atas nama PT TPN tetap berstatus sebagai jaminan utang PT TPN kepada Negara
Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) dengan PT VBP yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pstpada tanggal 27 November 2008
Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut dan oleh karena dana Giro dan Deposito tersebut sejak semula merupakan hak Negara (karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VBP), maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening Giro dan Deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di set-off dengan kewajiban utang PT TPN"Sehingga utang PT Timor kepada Negara tinggal Rp2,374 triliun," ujar Harry(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Minta Dukungan DPR Awasi ACFTA
Redaktur : Soetomo Samsu