JAKARTA-- Pemerintah satu suara dalam penyelesaian kasus Century. Menteri Keuangan, Kepala Bapepam LK dan Gubernur BI sama-sama menyepakati penyelesaian Bank bermasalah itu lebih tepat kepada aparat hukum.
Rapat kerja antara tim pengawas rekomendasi Century dengan Pemerintah, Rabu (8/12) akhirnya berakhir tanpa ada keputusan yang konkrit, mengenai siapa yang akan bertanggungjawab mengganti rugi uang nasabah korban Century.
Anggota tim pengawas Farihamsyah pun mengungkapkan, bahwa pembahasan antara DPR dengan Pemerintah, jalan di tempatSebenarnya, kata politisi dari PKS ini, penyelesaian nasib korban Century bisa selesai, kalau saja pemerintah mau membahasnya secara bersungguh-sungguh dan tidak berbasa basi.
‘’Penyelesaian ini harusnya bisa selesai, kalau pemerintah serius dan tidak hanya basa basi
BACA JUGA: Rangsang Antikorupsi, KPK Luncurkan Portal
Jangan hanya berharap pada aparat penegak hukum sajaFarihamsyah mengatakan, pemerintah harusnya serius mencari dasar hukum yang tepat untuk bisa mengganti kerugian nasabah Bank Century yang ditipu
BACA JUGA: Menkeu Desak Aparat Kejar Aset Century
Meski penipuan itu dilakukan oleh oknum, namun beraktifitasnya oknum ini karena sistem pengawasan berlapis yang disebut pemerintah, tidak berjalan dengan baik‘’BI dan Menkeu berwenang melakukan pengawasan
BACA JUGA: SBY Ditagih Tuntaskan Kasus Orang Hilang
Kalau memang sudah diawasi dan kasus terjadi, berarti sistem pengawasannya tidak berjalanBisa saja ada bagian dari mafia disanaKasus ini sebenarnya sudah jelas, jadi sikap pemerintah juga harus jelas dan tidak berbasa basiJangan seolah-seolah ingin bersama-sama menyalahkan nasabah,’’ kata Farihamsyah.Berkali-kali disebut berbasa-basi, tidak serius dan seolah lepas tangan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang hadir didampingi Gubernur BI dan Kepala Bapepam LK tampaknya tidak terimaAgus pun menyatakan, bahwa pemerintah bukannya ingin lepas tangan, namun pemerintah bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
‘’Salah kalau dikatakan kami berbasa-basiSebenarnya tidak ada lagi yang perlu dibahas karena memang sudah mengerucutKalau mau mengambil tindakan, maka perlu ada dasar hukum dan itu harus di follow up melalui penegakan hukum yang cepat dan tepatKita tidak mungkin membayar atau dibayarkan sesuatu tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas,’’ tegas Agus.
Agus mengatakan, pemerintah dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang nasabah Century, sudah berada pada posisi sesuai perannyaYakni telah melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi sampai pelarangan menjual produk antaboga yang menjadi sumber masalah.
‘’Tapi sekarang yang bermain itu adalah oknum dan itu murni melalui Bank CenturyKasus hukumnya harus diusut lebih tuntas lagi dan penyitaan aset harus maksimal dilakukanDari sana bisa dilakukan penyelesaian (membayar tanggungjawab pada nasabah),’’ tegas Agus.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun, di Mana Kau Berada?
Redaktur : Tim Redaksi