SBY Ditagih Tuntaskan Kasus Orang Hilang

Rabu, 08 Desember 2010 – 13:31 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta tidak mengambangkan rekomendasi Paripurna DPR tentang hasil kerja Pansus DPR untuk Orang Hilang dan Penghilangan PaksaMenurut mantan Ketua Pansus Orang Hilang, Effendi MS Simbolon, kini bola penuntasan kasus-kasus orang hilang ada di tangan Presiden.

Berbicara pada diskusi peringatan Hari HAM Se-Dunia, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (8/12), Effendi mengatakan, penuntasan kasus orang hilang tergantung pada ketegasan Presiden untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi DPR yang sudah disampaikan pada 2009

BACA JUGA: Nunun, di Mana Kau Berada?

Effendi menegaskan, tanggung jawab DPR sudah selesai dengan menetapkan empat rekomendasi.

"Rekomendasi itu adalah hasil Paripurna DPR pada 28 September 2009 lalu
Tapi ada apa kok Presiden SBY tidak membentuk pengadilan HAM ad hoc? Atau mencari 13 korban hilang, merehabilitasi korban dan memberi kompensasi keluarganya? Kenapa rekomendasi DPR tidak dilaksanakan Presiden?" ucap Effendi dalam diskusi yang mengangkat tema "Menagih Janji Penuntasan Kasus Orang Hilang" di Jakarta, Rabu (8/12).

Seperti diketahui, DPR periode 2004-2009 pada paripurna yang digelar 28 September 2009 DPR menyampaikan empat rekomendasi tentang kasus Orang Hilang

BACA JUGA: Deponeering Bibit-Chandra Dianggap Bentuk Inkonsistensi

Pertama, DPR merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAm Ad Hoc.

Kedua, Presiden dengan segenap institusi pemerintah dan pihak terkait untuk segera mencari 13 orang yang masih dinyatakan hilang oleh Komnas HAM
Ketiga, Pemerintah diminta merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang

BACA JUGA: KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus

Terakhir, pemerintah Indonesia diminta segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa.

Namun Effendi yang kini duduk di Komisi Energi DPR itu justru mensinyalir ada persoalan di Sekretariat NegaraDugaannya, kata Effendi, bisa saja Presiden belum pernah membaca rekomendasi DPR tentang Orang Hilang.

"Bisa di-check ke Sudi Silalahi (Mensesneg) apakah sudah pernah melaporkan ini kepada presiden? Seperti kasus Century, setelah paripurna DPR memutuskan rekomendasi, Presiden SBY malah memberikan keterangan pers dan bukannya melaksanakan rekomendasi itu," ulasnya.

Meski demikian Effendi mengaku masih memiliki harapan terhadap SBY dalam hal tindak lanjut rekomendasi DPR"Saya yakin beliau (SBY) mau menindaklanjuti kasus ini sebelum tertimpa kasus HAM jugaSelagi mengendalikan negara, gunakanlah apa yang menjadi rekomendasi DPR dan Komnas HAMSaya yakin Presiden SBY masih punya nurani membentuk peradilan HAM adhoc," ucapnya.

Sedangkan Koordinator Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Mugiyanto, menyebut dari empat rekomendasi DPR itu yang paling penting adalah mencari 13 orang yang masih dinyatakan hilang"Presiden SBY harus mencari mereka secepatnyaApalagi SBY juga pernah anggota Dewan Kehormatan Militer," tandasnya.

Dalam diskusi yang juga dihadiri Sipon, istri Wiji Tukul (salah satu korban orang hilang) yang juga hadir dalam diskusi itu, berkeluh-kesah soal nasib suaminyaSipon merasa dipermainkan pemerintah.

"Janji presiden menemui keluarga korban tidak terjadiSaya kecewa dan saya mohon dengan sangat siapapun yang jadi anggota DPR untuk menyelesaikan kasus iniKami tidak ingin diiming-imingi lagi," ucapnya.

Karenanya Sipon mendesak Basrief Arief selaku Jaksa Agung baru untuk serius menangani dan menyeret pelaku kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia"DPR juga tidak boleh tidur dan janji penuntasan dilaksanakan," ketusnya.

Sementara Wakl Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan, tugas DPR dan Komnas HAM sebenarnya sudah tuntas dengan adanya rekomendas ke PresidenKini, kata Azis, pemerintah hanya butuh berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk membentuk pengadilan HAM adhoc"DPR tinggal mengawasi pemerintah untuk mengeluarkan Keppres pengadilan HAM adhoc, dan Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus ini," kata Aziz.

Namun demikian politisi muda Golkar itu juga mengungkapkan adanya persoalan tentang perbedaan pandangan antara Komisi III DPR, Kejakgung dan Komnas HAMDi satu sisi, DPR ingin Kejaksaan segera melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Sedangkan Jaksa Agung berpandangan akan menangani bila telah terbentuk pengadilan HAM ad hocDi pihak lain, Komnas HAM merekomendasikan agar laporan kasus itu segera ditindaklanjuti oleh Kejakgung, DPR, dan Presiden untuk dibawa ke pengadilan," ucap Azis.(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Century Pelototi Rapat Menkeu Dengan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler