Rangsang Antikorupsi, KPK Luncurkan Portal

Rabu, 08 Desember 2010 – 14:59 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Portal dan Mobile Website KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12)Kegiatan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Antikoripsi Sedunia.

ACCH Portal merupakan proyek kerjasama antara KPK dengan Deutsche Gesselllschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmBH, Jerman

BACA JUGA: Menkeu Desak Aparat Kejar Aset Century

Guenter Ferber, Pimpinan Tim GTZ mengatakan, semua kegiatan ini dibiayai oleh pihak Jerman melalui GTZ.

Dalam setahun, menurutnya dana yang dikucurkan GTZ untuk program kerjasama dengan KPK mencapai 800 ribu euro setahun
"Bukan hanya untuk ACCH tetapi juga untuk kegiatan resource development, perpustakaan, whistle blower system dan termasuk upah serta gaji tim," katanya.

Melalui ACCH, kedua belah pihak berupaya mewujudkan portal antikorupsi yang menjadi rujukan pertama dan utama bagi yang ingin mengetahui informasi tentang upaya pemberantasan korupsi

BACA JUGA: SBY Ditagih Tuntaskan Kasus Orang Hilang

Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam hal ini KPK ingin menjadi pioneer dalam penerapan e-gov
Portal ACCH bisa diakses melalui https://acch.kpk.go.id/.

Portal ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai berbagai metode pemberantasan korupsi sehingga bisa mendorong kepedulian dan peran serta untuk bersama-sama memberantas korupsi.

Melalui portal, masyarakat dapat mengakses berbagai info tentang kasus yang sudah ditangani, modul pendidikan dan tutorial pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Nunun, di Mana Kau Berada?

Portal juga dibuat interaktif sehingga memungkinkan adanya saling tukar informasi dan diskusi.

Sedangkan mengenai mobile website, Jasin mengatakan, fasilitas ini dimaksudkan untuk memudahkan warga yang ingin mengakses situs KPK melalui telepon genggam dan perangkat mobile lain(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deponeering Bibit-Chandra Dianggap Bentuk Inkonsistensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler