Menkeu Mau Pakai SAL APBN untuk BUMN? Misbakhun Menolak dengan Sederet Argumen

Kamis, 11 November 2021 – 23:52 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempersoalkan istilah dana cadangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penggunaan sisa anggaran lebih (SAL) pada APBN 2021 untuk penyertaan modal negara alias PMN bagi BUMN.

Sebelumnya, legislator Golkar itu telah mempermasalahkan hal tersebut saat rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin lalu (8/11).

BACA JUGA: Berbicara kepada Menteri Keuangan, Misbakhun: Garuda Ini Mau Kita Apakan?

“Istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN kita,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan ke JPNN.com, Kamis (11/11).

Misbakhun lantas membeberkan sederet argumennya untuk mempersoalkan cadangan PEN untuk PMN sebagaimana ide Sri Mulyani. Pertama, PEN merupakan program yang ada di dalam struktur belanja APBN.

BACA JUGA: Pembelaan Misbakhun untuk Keputusan Jokowi Pakai APBN buat Kereta Cepat

Program PEN mencakup bidang kesehatan; perlindungan sosial; sektoral kementerian lembaga (K/L) dan pemda; UMKM; pembiayaan korporasi; dan insetif perpajakan bagi dunia usaha.

“Jadi, PEN itu di dalam APBN,” tuturnya.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Unggah Data Ini, Mencengangkan!

Kedua, tutur Misbakhun, dana PEN akan menjadi SAL jika hingga 31 Desember 2021 tidak terserap habis. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak memungkinkan penetapan APBN mencantumkan SAL.

“Tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100 persen dan belanja terserap 100 persen,” katanya.

Ketiga, PMN untuk BUMN yang telah disetujui DPR sudah dimasukkan ke APBN. “Namun, tidak pernah ada pembicaraan penggunaan SAL untuk PMN bagi BUMN,” katanya.

Alasan keempat yang disodorkan Misbakhun ialah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021.

Menurutnya, UU memberi kewenangan kepada menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menggunakan SAL. Namun, mekanisme penggunaan SAL untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.

“Belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN, sedangkan APBN 2021 masih berjalan dan baru tutup buku 31 Desember 2021,” papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, Misbakhun mengkhawatirkan rencana Menkeu Sri Mulyani menggunakan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.

“Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan?” katanya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan rencananya memanfaatkan SAL sebesar Rp 20,1 trilun dari APBN 2021 triliun untuk PMN bagi tiga BUMN.

Adapun BUMN yang akan menerima PMN dari SAL itu ialah PT Hutama Karya (Rp 9,9 triliun), PT KAI (6,9 triliun), dan BLU LMAN (Rp 3,3 triliun).(antara/ara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sri Mulyani   Misbakhun   PEN   BUMN   APBN 2021   PMN  

Terpopuler