Menkeu Minta Redenominasi Jadi UU Sendiri

Rabu, 18 Mei 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta pembahasan penyederhanaan (redenominasi) harga rupiah ini diatur dalam UU sendiriIni dilakukan karena kebijakan redenominasi ini sangat krusial

BACA JUGA: Saham NNT Picu Konflik Pusat-Daerah

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (18/5) yang membahas tentang RUU mata uang

 
Agus mengatakan, sejak awal pembahasan RUU mata uang, tidak ada pembahasan mengenai redenominasi

BACA JUGA: PET Bebas Tuduhan Dumping Malaysia

Namun redenominasi tetap masuk menjadi topik hangat, yang tidak hanya dibahas di legislatif tapi juga di publik.

"Jadi lebih baik dihapuskan saja ayat soal harga rupiah atau redenominasi ini
Soal redenominasi kami usulkan diatur dalam UU sendiri," kata Agus.

Perlunya redenominasi diatur dalam UU sendiri kata Agus, memberi ruang pembahasan dilakukan lebih mendalam tanpa batas waktu

BACA JUGA: Perbankan Syariah Bukukan Laba Rp 400 Miliar

Termasuk menyiapkan berbagai dampak sikologis ditengah masyarakat bila kebijakan ini memang jadi terealisasi.

"Kajian efek dari redenominasi ini perlu kajian khususKami juga minta waktu konsultasi khusus dengan DPRKarena itu perlu UU sendiri," kata Agus.

Menanggapi hal ini, wakil ketua komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, perlu diskusi internal lagi ditingkat DPR RI untuk membahas perlu atau tidaknya RUU redenominasi.

"Kalau memang perlu UU, artinya sebelum UU itu keluar, tidak boleh ada kegiatan apapun terkait redenominasi," kata Harry.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapepam-LK Terbitkan Tawaran Umum Berkelanjutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler