jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik yang telah diusulkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Hal itu menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini, dilakukan mengacu pada surat mendagri yang didasarkan pada peraturan pemerintah (PP) dan undang-undang partai politik. "Jadi nanti kami proses saja," ucap Sri Mulyani ditemui di kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (28/8).
BACA JUGA: Dana Parpol Naik di Era Jokowi, Tridianto Sindir SBY Lagi
Pertimbangan lainnya menurut dia, adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan kepada pemerintah, dan ditembuskan ke Kemenkeu. Di mana dana parpol mengacu pada suara sah dalam pemilu.
Saat ditanya apakah kenaikan dana parpol dari sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1000, Sri berkilah dan menjawab singkat. "Setiap pengeluaran pasti membebani APBN," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Dana Parpol Rp 1000 per Suara Jauh dari Ideal
BACA JUGA: 2 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah Pada Semester Kedua
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pengin Punya Gedung Baru? Ini Saran Bu Menkeu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam