jpnn.com, JAKARTA - Di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas konflik geopolitik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan usulan akan menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan usulan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Punya Kabar Baik soal Penerimaan Negara, Alhamdulillah
"Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (19/5).
Meskipun demikian, belum ada kejelasan mengenai waktunya dan berapa besaran kenaikan tarif listrik yang akan berlaku.
BACA JUGA: PLN Tingkatkan Kualitas Tegangan Listrik Kepada Konsumen yang Jauh Dari Pusat Pembangkit
Oleh karena itu, Kemenkeu menyampaikan usulan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi kepada Banggar DPR.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan tambahan anggaran subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun.
BACA JUGA: Hebat, Kebijakan Pemerintah Mampu Menahan Laju Inflasi, Cuma Perlu Berhati-hati
Anggaran itu digunakan untuk membayar selisih subsidi dari alokasi dalam APBN sebelumnya, yaitu Rp 71,8 triliun untuk BBM dan elpiji serta Rp 3,1 triliun untuk listrik.
Menurut Sri Mulyani, jika anggaran disetujui maka harga komoditas energi yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah tidak akan naik.
"Pilihannya dua, kalau tidak dinaikkan harga BBM dan listrik naik. Jika BBM dan listrik tidak naik, anggaran yang naik dan berarti pengeluaran APBN besar," ucap Menkeu Sri Mulyani. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: UAS Dicekal Masuk Singapura, Ada Pemeriksaan Kasus Besar, Polri Beri Penjelasan
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari